jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, akan ada kejutan dari Panselnas.
Seluruh honorer baik guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis administrasi segera bersiap-siap.
BACA JUGA: Informasi Penting Panselnas Bagi Pelamar CPNS 2023 & PPPK, Makin Mudah Saja
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, saat ini Panselnas CASN tengah menyiapkan regulasi pengadaan CPNS dan PPPK 2023.
Berbeda dengan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang hanya tiga regulasi, tahun ini disiapkan empat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).
"Akan ada empat PermenPAN-RB yang disiapkan KemenPAN-RB, yaitu tentang pengadaan CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan (nakes), dan PPPK teknis," ungkap Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (10/9).
Mengenai posisi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru tahun 2022 apakah akan tetap digunakan atau ada regulasi baru, Deputi Suharmen mengatakan belum mengetahui pasti.
BACA JUGA: BKN Siapkan Portal Baru Bagi Pelamar CPNS 2023 & PPPK, Cermati Ini Biar Tidak Kecele
Namun, dia memastikan jika ada empat jenis pengadaan CASN dan masing-masing pengaturannya berbeda, maka semestinya ada regulasi sendiri.
Selain ada empat regulasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua Panselnas CASN 2023 juga membuat portal ASN karier untuk memberikan informasi kepada seluruh calon pelamar tentang jabatan yang hendak dilamar.
Termasuk persyaratan untuk jabatan tersebut, rentang penghasilan yang akan diterima, jadwal pendaftaran, dan lainnya.
"Intinya adalah agar setiap pelamar tahu ketika diterima menjadi ASN pada jabatan tersebut, maka mereka memiliki gambaran tentang apa yang akan menjadi tugas dan tanggungjawabnya," tuturnya.
Sebagai pengingat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan 80 persen formasi PPPK 2023 untuk honorer. Agar terisi maksimal, KemenPAN-RB pun tengah menggodok regulasi khusus untuk honorer K2 dan tenaga non-ASN.
"Saat ini teman-teman KemenPAN-RB tengah menyiapkan regulasi khusus untuk honorer K2 maupun tenaga non-aparatur sipil negara," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen kepada JPNN.com pada 12 Agustus.
Tujuannya kata Deputi Suharmen, untuk mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN, sehingga formasinya 80 persen akan dialokasikan untuk mereka.
Pelamar umum tetap diberi kesempatan, tetapi dengan alokasi formasi sebesar 20 persen.
"Itu kebijakan besarnya pemerintah ya," ucapnya.
Dia juga menegaskan KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Teknis PPPK 2022 tidak digunakan untuk seleksi 2023.
PPPK teknis 2023 akan menggunakan PermenPAN-RB dan KepmenPAN-RB terbaru. (esy/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad