Informasi Penting Panselnas Bagi Pelamar CPNS 2023 & PPPK, Makin Mudah Saja

Kamis, 07 September 2023 – 17:19 WIB
Informasi Penting Panselnas Bagi Pelamar CPNS 2023 & PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK makin dekat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) pun mengimbau para pelamar untuk menyiapkan berkas-berkasnya.

Dokumen yang harus disiapkan di antaranya surat lamaran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, iIjazah, tanskrip nilai, pasfoto terbaru latar belakang merah.

BACA JUGA: BKN Siapkan Portal Baru Bagi Pelamar CPNS 2023 & PPPK, Cermati Ini Biar Tidak Kecele

Selain itu, juga dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi.

"Siapkan dahulu berkas-berkasnya, walaupun jadwal pendaftarannya cukup lama ya, dimulai 17 September sampai 6 Oktober," terang Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (7/9).

BACA JUGA: Tips KemenPAN-RB agar Pelamar CPNS 2022 Lulusan SMA Bisa Lolos Seleksi

Selain itu, Deputi Suharmen menyampaikan soal adanya portal ASN karier. 

Portal ini bertujuan memberikan informasi kepada seluruh calon pelamar terkait informasi tentang jabatan yang hendak dilamar termasuk persyaratan untuk jabatan tersebut.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023 & PPPK Gunakan Sistem CAT, Ada Tes Observasi? BKN Beri Info 

Selain itu, dibuka juga informasi tentang penghasilan yang akan diterima, jadwal pendaftaran, dan lainnya.

"Intinya portal ASN karier ini dibuat agar seseorang calon ASN baik, CPNS maupun PPPK tahu jika diterima menjadi ASN pada jabatan tersebut, maka mereka memiliki gambaran tentang apa yg akan menjadi tugas dan tanggungjawabnya," tutur Deputi Suharmen.

Dia berharap ketika para pelamar sudah tahu informasi tentang jabatan tersebut, maka mereka sudah memahami tentang jabatannya. Jadi, tidak kaget pada saat masuk menjadi ASN.

Apakah dengan informasi lengkap di portal ASN karier ini, akan ada konsekuensi bagi pelamar yang mundur dari CPNS maupun PPPK, Deputi Suharmen mengatakan sementara ini belum mengetahui. 

Sebab, kalau mau menetapkan sanksi, maka harus diatur dalam regulasi dan itu ranahnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Poin saya saat ini memberikan informasi selengkap mungkin kepada para calon ASN PNS maupun PPPK agar ada transparansi. Tidak saja dalam.proses seleksi, tetapi juga terkait jabatan yang dilamar," terangnya.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK ratusan peserta yang mundur.

Kondisi tersebut makin parah pada seleksi PPPK 2022, di mana ribuan calon ASN mundur setelah dinyatakan lulus.

Penyebab mundurnya para calon PNS dan PPPK itu karena lokasinya jauh. 

Banyak juga CPNS mundur karena melihat gajinya tidak sesuai ekspektasi mereka. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler