Ada Kesempatan Brigadir Yosua Lolos dari Eksekusi, tetapi Mereka Jahat Semua

Selasa, 18 Oktober 2022 – 08:25 WIB
Petugas saat membuka borgol Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ada Kesempatan Brigadir Yosua Lolos dari Eksekusi, tetapi Mereka Jahat Semua.

Bripka Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Detik-detik Brigadir Yosua Memakaikan Pakaian Putri Candrawathi

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10), Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa Bripka Ricky Rizal Wibowo sejatinya masih bisa menyelamatkan Brigadir Yosua dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun, terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA: Adzan Romer Menodongkan Senjata Api kepada Ferdy Sambo

Jaksa mengatakan Ricky Rizal yang sudah mengetahui rencana pembunuhan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ricky Rizal justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J di taman halaman.

BACA JUGA: Nama Ari Cahyadi Nugraha Muncul dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Masuk Tim CCTV KM 50

Hal itu dia lakukan untuk memastikan Brigadir J tidak ke mana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.

Bahkan di awal, kata Jaksa, Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya.

Jaksa menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan diminta untuk menembak Brigadir J.

Karena Ricky Rizal mengaku tidak berani untuk melakukannya maka Ferdy Sambo meminta dia untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.

"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Mereka Semua Jahat

Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan pula bagi Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

PN Jakarta Selatan pada Senin kemarin juga membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.

Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler