Ada Kisah Bombastis soal Bunker Duit di Rumah Ferdy Sambo, Irjen Dedi Bilang Begini

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 23:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soa kasus Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Mabes Polri memastikan adanya informasi temuan bunker yang berisikan uang sebanyak Rp 900 miliar di rumah Irjen Ferdy Sambo adalah tidak benar.

Dana ratusan miliar itu disebut ditemukan tim khusus (timsus) Polri saat melakukan penggeledahan guna mencari bukti tambahan buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Menyanyi, Setan Pergi, Ferdy Sambo & Istri Terancam Hukuman Mati

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada timsus yang melakukan penggeledahan.

"Informasi soal temuan bunker Rp 900 miliar di rumah Ferdy Sambo tidaklah benar," kata Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (20/8).

BACA JUGA: Korban Prank Irjen Ferdy Sambo Tak Boleh Dipidana

Jenderal bintang dua itu mengatakan memang timsus melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Namun, penyidik hanya melakukan penyitaan beberapa barang bukti, tetapi tidak menemukan bunker berisikan uang ratusan miliar.

BACA JUGA: Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus: Ikut Skenario Ferdy Sambo

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti dipersidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalteng itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polri, kata Dedi, sampai saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," tutup Dedi.

Timsus sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Terkini, berkas perkara tahap satu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat (19/8). (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler