jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Lalu, apa peran putri dalam peristiwa dugaan pembunuhan berencana di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu?
BACA JUGA: Peran Putri Candrawathi Mengejutkan, Jadi Ingat Dia Menangis di Pinggir Jalan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran Putri Candrawathi, ialah ikut dalam skenario yang dibangun Ferdy Sambo.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (20/8).
BACA JUGA: Ada Rapat Sebelum Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis, Ferdy Sambo Marah
Dia mengatakan bahwa keterangan para saksi dan alat bukti yang ada menjadi dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Jenderal bintang tiga ini menyatakan dari fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik itu sebelum, sesaat, maupun sesudah penembakan Brigadir J.
BACA JUGA: Apa Peran Istri Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J? Jawaban Irjen Dedi Singkat
“Ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Komjen Agus.
Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J. "Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkap Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri belum langsung ditahan penyidik dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.
Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).
Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).
Dari 35 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J di Jambi Ramos Hutabarat mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Joshua, merupakan langkah yang tepat dalam mengungkap kasus ini.
"Kami mengapresiasi kepada penyidik Mabes Polri dan merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap kasus ini dan siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab," kata Ramos di Jambi, Jumat (19/8).
Penerapan Pasal 340 KUH dan 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP oleh penyidik Polri sudah sangat tepat karena dengan alasan tersangka PC ada dalam kejadian itu dan berkomunikasi dengan suaminya, Ferdy Sambo.
"Artinya, sudah ada upaya perencanaan dan rentang waktu dalam merencanakan dan menghendaki adanya pembunuhan itu untuk tersangka baru PC, " kata Ramos. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi