Saksi Vaksin Palsu Diimbau Jangan Takut

Selasa, 19 Juli 2016 – 17:18 WIB
Beberapa vaksin palsu yang diamankan Bareskrim Mabes Polri. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mendorong pihak-pihak di rumah sakit atau klinik, yang diduga menggunakan vaksin palsu berani memberikan keterangan kepada kepolisian.

Sebab, tindakan ini bisa memudahkan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus dan siapa saja yang terlibat.

BACA JUGA: Menaker Diminta Sidak TKA dari Tiongkok

Semendawai mengimbau, semua pihak khususnya di lingkungan rumah sakit dan klinik, yang diduga menjadi lokasi beredarnya vaksin palsu untuk proaktif memberikan keterangan kepada polisi.

"Dengan demikian akan terlihat siapa saja yang terlibat, apakah perawat, dokter atau manajemen rumah sakit turut terlibat dalam upaya peredaran vaksin palsu kepada masyarakat,” kata Semendawai di Jakarta, Selasa (19/7).

BACA JUGA: Ingat! Santoso Tewas, Polri Jangan Terlena

Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka pembuat dan pengguna vaksin palsu. Namun, Semendawai memerkirakan banyak pihak lain yang juga diduga terlibat.

Semendawai menegaskan, LPSK siap melindungi para saksi yang beritikad baik memberikan kesaksiannya guna membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang mengancam kehidupan generasi muda Indonesia.

BACA JUGA: Identifikasi Santoso, Tinggal Menunggu Hasil Tes DNA

“Sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK melindungi saksi, pelapor dan saksi pelaku tindak pidana,” ujar dia. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampai RS Bhayangkara, Mayat Pria Mirip Santoso Bakal Dibeginikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler