jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses laporan dari masyarakat terkait pembangunan toilet sekolah di Kabupaten Bekasi senilai Rp 96,8 miliar.
Tim KPK bahkan sudah bergerak melakukan proses verifikasi dan telaah atas laporan tersebut.
BACA JUGA: KPK Sebut Distribusi Vaksin Covid-19 Rawan Penyimpangan
"Sudah ada verifikasi dan telaah oleh tim pengaduan masyarakat KPK kepada pihak masyarakat pelapor, namun demikian tentu terkait materi laporan tidak bisa kami sampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1).
Proses verifikasi dan telaah ini dilakukan untuk menemukan apakah peristiwa itu masuk ranah tindak pidana korupsi atau tidak.
BACA JUGA: Didik Mukrianto Angkat Bicara soal Temuan Komnas HAM terkait Penembakan Laskar FPI
Fikri memastikan, KPK akan menindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku jika hasil proses verifikasi dan telaah menemukan adanya indikasi peristiwa tindak pidana korupsi.
"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," kata Fikri.
BACA JUGA: Munarman: Rekening Saya Diblokir, Padahal untuk Pengobatan Ibu
Proyek pembangunan toilet yang dilakukan Pemkab Bekasi sempat menjadi sorotan banyak pihak lantaran proyek toilet.
Anggaran sebesar Rp 96,8 miliar ditujukan untuk pembangunan 488 toilet sekolah di Kabupaten Bekasi.
Dengan begitu, setiap pembangunan toilet memakan anggaran Rp 198.550.000.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga