jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar geram dengan adanya larangan penggunaan jilbab di Negara Bagian Karnataka, India.
Gus Muhaimin lantas mengecam larangan tersebut karena melanggar hak-hak dasar manusia dalam berkeyakinan.
BACA JUGA: Larangan Hijab Picu Kemarahan, Begini Respons Pemerintah di India
"Kami mengecam keras adanya praktik pelarangan penggunaan jilbab di wilayah Karnataka, India."
"Ini tidak sepatutnya terjadi karena melanggar hak-hak dasar manusia dalam hal keyakinan beragama,” ujar Gus Muhaimin dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (21/2).
BACA JUGA: India Menutup Sejumlah Sekolah Setelah Unjuk Rasa Menentang Larangan Hijab
Menurut Gus Muhaimin, larangan penggunaan jilbab merupakan bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Selain itu juga melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia serta melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam hal kebebasan beragama.
BACA JUGA: Muhaimin Iskandar: Saya Sudah WA Kapolri, Jangan Lagi Ada Bentrok di Desa Wadas
Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) ini juga menilai pemerintah perlu mengambil sikap tegas terhadap adanya larangan tersebut, mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk penduduk muslim terbesar di dunia.
Dia menilai Pemerintah Indonesia perlu mengambil sikap yang tegas untuk mengecam ketidakadilan yang melukai hati umat Islam tersebut.
Selain itu, jua perlu menyampaikan kepada Pemerintah India melalui Kedutaan Besar India di Jakarta agar larangan penggunaan jilbab tersebut segera dicabut.
”Praktik-praktik intoleransi dan diskriminatif seperti ini bisa menjadi persoalan besar jika dibiarkan berlanjut."
"Perlu kiranya pemerintah menyampaikan protes kepada Pemerintah India demi terciptanya kerukunan umat beragama."
"sekaligus penghormatan terhadap kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinan. Hal semacam in tidak boleh dianggap sepele,” katanya.
Gus Muhaimin kemudian mengajak negara-negara muslim lain bersama-sama melakukan protes serupa, sehingga kebijakan-kebijakan intoleran dan diskriminatif seperti yang terjadi di Karnataka, India tidak terulang di belahan dunia lain.
”Hak-hak dalam kebebasan beragama dan menjalankan aturan-aturan yang ada di dalamnya harus dilindungi di mana pun tempatnya di seluruh penjuru dunia,” kata Gus Muhaimin menegaskan.
Larangan penggunaan jilbab di perguruan tinggi di negara bagian Karnataka, India kembali memicu rasa tidak aman di tengah meningkatnya kekhawatiran serangan terhadap simbol dan praktik agama minoritas umat muslim di wilayah itu.
Sebanyak 200 juta komunitas minoritas muslim di negara India belakangan disebut khawatir dengan larangan penggunaan jilbab yang kasusnya beberapa kali terjadi.
Larangan tersebut dianggap melanggar kebebasan beragama umat muslim yang dijamin di bawah Konstitusi India.
Siswa perempuan muslim yang mengenakan jilbab dilarang memasuki sekolah dan perguruan tinggi di seluruh negara bagian tersebut.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang