Ada Larangan Penting Buat ASN dari KemenPAN-RB, Tolong Diperhatikan!

Rabu, 13 Oktober 2021 – 19:22 WIB
Screenshoot larangan bepergian dan cuti bagi ASN (ANTARA/Instgram/@kemenpanrb)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan larangan khusus buat aparatur sipil negara (ASN) pada libur Maulid Nabi.

KemenPAN-RB melarang para ASN untuk bepergian dan mengambil cuti terhitung dari 18 hingga 22 Oktober mendatang.

BACA JUGA: Ini Nama-nama 60 Perwira Tinggi TNI yang Naik Pangkat

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

Demikian penjelasan KemenPAN-RB lewat laman Instagram resmi, Rabu (13/10).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Optimistis Mobil Listrik Buatan Indonesia Segera Muncul, ini Alasannya

"19 Oktober adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021."

"Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis laman Instagram KemenPAN-RB.

BACA JUGA: Yusril Jawab Tudingan Benny K Harman, Kali ini Benar-benar Telak

KemenPAN-RB juga mengingatkan sanksi yang bisa diterima oleh ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin pada pegawai ASN yang melanggar.

Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional, tulis Instagram KemenPAN-RB.

Meski demikian, larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, SE Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021, bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.

Dalam SE tersebut juga diatur terkait pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Sementara pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi PNS pada periode tersebut.

Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya bagi PNS. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler