BACA JUGA: Kodam se-Sumatera Diminta Waspada
“Sebaliknya, sebagai wakil pemerintah, hampir tidak tersentuh,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi dalam acara sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2010 yang memberikan penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, di Jakarta, Jumat (5/3)
Di PP 19 itu dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai wakil pemerintah di provinsi, secara operasional gubernur dibantu oleh sekretaris gubernur
BACA JUGA: 4 Polisi Makassar Ditahan
Sekretaris gubernur ini secara ex officio dijabat Sekretaris Daerah Provinsi, sebagaimana diatur di Pasal 17 PP 19BACA JUGA: Lokasi Dikuasai Teroris
Karenanya, agar ketentuan PP tersebut segera bisa dilaksanakan di tingkat lapangan, mendagri menginstruksikan kepada seluruh sekdaprov untuk segera dibentuk Sekretariat Gubernur“Yang harus ditindaklanjuti dari terbitnya PP Nomor 19 tahun 2010 itu yakni membentuk sekretariat dan menyiapkan tenaga ahli yang akan membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan operasionalisasi tugas gubernur sebagai wakil pemerintah,” kata Gamawan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Harus Berani Tindak yang Nakal
Redaktur : Tim Redaksi