Ada Menteri Belum Laporkan Kekayaan ke KPK, Hayo Siapa?

Senin, 29 Agustus 2016 – 14:14 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati para menteri di Kabinet Kerja. Isinya mengingatkan para pembantu Presiden Joko Widodo di kabinet agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pasal 5 Undang-undang nomor 2 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mewajibkan setiap pejabat negara menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah itu. Karenanya KPK menyurati menteri baru ataupun yang baru saja dicopot.

BACA JUGA: Dokter Sebut Darmawan Salihin Sejak Awal Curiga Mirna Diracun

"Kami mengimbau kepada para menteri yang baru dilantik maupun yang baru bergeser atau diberhentikan, melaporkan harta kekayaannya," kata Priharsa, Senin (29/8).

Dia berharap sebelum dua bulan pasca-pelantikan, para menteri baru maupun yang berganti posisi dan dicopot  sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. "KPK sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan," kata Priharsa.(boy/jpnn)

BACA JUGA: 7 Bulan Pimpin DPR, Akom Sebut Sudah Hemat Anggaran Rp 134 M

BACA JUGA: Ekspresi Kebencian Berbau SARA di Medsos Harus Tertibkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Sempat Menduga Mirna Tewas Bukan karena Sianida, tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler