Ada Mobil Goyang di Pinggir Jalan, Ternyata Oknum PNS Tak Jaga Jarak dengan Perempuan

Rabu, 20 Januari 2021 – 10:10 WIB
Oknum PNS ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang oknum PNS di Aceh berinisial AG (48) kepergok sedang bersama perempuan bukan muhrimnya, inisial AS (45), berada di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan.

Keduanya ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar syariat islam.

BACA JUGA: Trik Oknum PNS agar Lancar Membawa Perempuan Bukan Bininya ke Hotel, Jangan Ditiru

"Iya mereka ditangkap saat tim sedang berpatroli di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh beberapa hari lalu," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Selasa (19/1).

Keduanya langsung digelandang ke tahanan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh sambil menunggu proses penyelidikan dan kelengkapan berkas perkara (P21) untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Banda Aceh.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk 367 Ribu Pensiunan PNS

"Setelah kami proses selama 1x24 jam, mereka mengakui perbuatannya, maka kami bawa ke provinsi untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh Safriadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/1).

BACA JUGA: Terbukti Berzina, Pasangan Kekasih di Aceh Dicambuk 100 Kali

Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB personel Satpol PP melakukan patroli rutin ke kawasan Ulee Lheue Banda Aceh.

Sampai di TKP (tempat kejadian perkara), personel gabungan itu melihat ada satu mobil yang berhenti di pinggir jalan bergoyong sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas.

"Setelah itu petugas merapat ke mobil tersebut dan ternyata sudah ada mereka di mobil dalam keadaan yang tidak wajar, langsung kita (Satpol PP dan WH Banda Aceh, red) bawa ke kantor untuk pemeriksaan," kata Safriadi.

Saat diperiksa, lanjut Safriadi, keduanya mengakui bahwa sudah melakukan Ikhlitad (kontak fisik).

Dengan adanya pengakuan tersebut maka disimpulkan kasus ini memenuhi unsur pelanggaran syariat islam dan ditingkatkan ke proses hukum lanjutan.

Safriadi menuturkan, pasangan tersebut diduga melanggar qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar dan saksi-saksi, mereka telah melanggar qanun jinayat, saat ini dilakukan penahanan di sel provinsi selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Safriadi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
oknum PNS   mobil goyang   PNS   Aceh  

Terpopuler