jpnn.com, LHOKSUKON - Sepasang kekasih di Aceh Utara bernama Mukhtaruddin, 30, dan Azzuari, 34, terpidana kasus jarimah zina dihukum cambuk masing-masing 100 kali.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon, Kamis. Pelaksanaan eksekusi mendapat pengawalan ketat polisi serta Satpol PP dan WH Aceh Utara.
BACA JUGA: Pemilik Arisan Online Miliaran Ini Akhirnya Ditangkap, Ternyata Calon Dokter Gigi
Pasangan yang dihukum cambuk merupakan warga Sawang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi mengatakan eksekusi hukuman cambuk tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon
BACA JUGA: Oknum PNS Wanita Ini Mendadak Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi
“Kedua terpidana yang sudah memiliki pasangan masing-masing terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk," kata Pipuk Firman.
Pipuk Firman menyebutkan eksekusi cambuk jarimah zina tersebut baru pertama dilakukan pada 2021. Pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan tetap menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Tak Hanya Mencabut Hukuman Cambuk, Arab Saudi Juga Mengubah Aturan Hukuman Mati
BACA JUGA: Sartini Dihabisi Secara Sadis, Parang Masih Menancap di Kemaluan
“Setelah terpidana menjalani hukuman cambuk ini langsung bisa bebas. Selama proses hukum berlangsung, pasangan ini ditahan," pungkas Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi