Ada Mobil Mewah Hasil Rasuah di Antara Keponakan Surya Paloh dan Aminuddin Hasan

Selasa, 08 Maret 2022 – 20:37 WIB
KPK tahan dua konsultan. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang hasil rasuah terhadap Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino dari tersangka anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA).

KPK pun memeriksa Wibi pada Selasa (8/3). 

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan adanya transaksi pembelian barang berupa mobil mewah oleh tersangka HA yang sumber dananya masih dilakukan penelusuran tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

Penyidik ingin mengonfirmasi apakah antara Wibi dan Hasan terjadi transaksi jual beli mobil atau murni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari informasi yang dihimpun, ada dua mobil yang diduga dibeli dari hasil korupsi Aminuddin yang merupakan politikus NasDem itu. Mobil tersebut bermerek Mercedes-Benz dan Lexus. 

Dalam kasus ini, tak hanya Wibi yang diperiksa mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) Aminuddin bersama sang istri, Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. 

KPK juga memeriksa pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo Kristina Katrin.

BACA JUGA: BMKG Memperingatkan Ada Potensi Gempa Besar, Ini Serius!

Dia diminta memberikan informasi tentang dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. 

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi mengenai aliran transaksi keuangan tersangka," kata Fikri. 

Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan yang kosong.

Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.

Namun, dia mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan.

BACA JUGA: Innalillahi, Mantan Wagub Sumsel Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

KPK tengah mendalami motif Bupati nonaktif Probolinggo itu nekat memperjualbelikan jabatan. 

KPK mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka. 

KPK terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Sejumlah aset senilai Rp 50 miliar milik Puput telah disita KPK. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Dalami Aliran Uang TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Guru Ponpes Cabuli Santri Sudah Diputuskan Majelis Hakim


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler