Ada MoU, Anggap "Amplop" Freeport Legal

Kamis, 03 November 2011 – 21:48 WIB

JAKARTA—Meski kini masih menjadi sorotan, Mabes Polri belum berencana memberikan sanksi bagi para personilnya yang menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia, di PapuaAlasannya dana seperti itu dinilai sah, mengingat didasarkan atas nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara pimpinan Polda setempat dengan Freeport untuk mensukseskan operasional pengamanan.

‘’Kita belum lihat ke arah sana ya

BACA JUGA: Mabes Polri Kirim Tim Klarifikasi Dana Pengamanan Freeport

Karena kan ini menjalankan tugas
Dimana menjalankan tugas secara resmi antara Polda Papua dengan Freeport

BACA JUGA: Kejaksaan Bidik Ditjen Pajak

Bahkan ada nota kesepahaman,’’ ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (3/11).

Menurutnya dana seperti itu wajar mengingat kondisi medan tugas yang sangat sulit di Papua
Terlebih anggaran dari negara tidak cukup untuk mengawal sebuah objek vital seperti PT Freeport yang berada di ketinggian perbukitan

BACA JUGA: Pejabat Daerah Bisa Ikut Lamar Jabatan di Pusat

Sehingga adanya bantuan dari Freeport dirasa sangat membantu tugas pengamanan itu.

‘’Artinya, berpikir realistis apakah mungkin (dana APBN) yang diberikan kepada polri bisa dihabiskan hanya untuk melayani Freeport sajaKarena pasti butuhnya besar itu,’’ tambahnya.

Namun demikian tambah Boy, pihaknya kini tengah mengkaji ulang kebijakan pemberian anggaran dari Freeport ituSebuah tim dari Baharkam dan Itwasum Polri telah diterbangkan ke Papua untuk mencari fakta sebenarnya menganai anggaran tersebut.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Anggap ‘’Angpao’’ dari Freeport Tidak Melanggar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler