Kejaksaan Bidik Ditjen Pajak

Dugaan Mark Up pada Pengadaan Sistem Informasi Rp43 Miliar

Kamis, 03 November 2011 – 20:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyidik keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam proyek pengadaan sistem  informasi bernilai Rp 43 miliarPenyidikan dilakukan karena berdasar perhitungan BPK, proyek tahun 2006 yang dimenangkan PT BHP tersebut ditemukan indikasi korupsi mencapai Rp 12 miliar.

Modus pelaku yang berhasil ditemukan penyidik, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw,  di antaranya tak sesuainya antara spesifikasi barang yang tercantum dengan  yang terpasang

BACA JUGA: Pejabat Daerah Bisa Ikut Lamar Jabatan di Pusat

Temuan lain, perubahan pemasangan perangkat tambahan dimana dalam proses lelang jenisnya diduga sengaja diubah


"Jadi nggak connect (tersambung) dengan alat yang sudah ada, padahal mereknya sama," jelas Arnold saat ditemui di Gedung Bundar Pidus, Kamis (3/11).

Berdasar temuan-temuan tersebut, lanjut Arnold, kejaksaan kemudian meningkatkan status kasus Ditjen Pajak ke penyidikan

BACA JUGA: Polisi Anggap ‘’Angpao’’ dari Freeport Tidak Melanggar

"Sudah dua minggu kita tingkatkan ke penyidikan, tapi belum ditentukan tersangkanya," kata mantan Kajati Gorontalo ini.

Untuk mengumpulkan alat bukti, Kamis siang, penyidik Pidsus telah menggeledah kantor pelayanan pajak Jakarta Barat
Penggeledahan dilakukan karena pihak Ditjen Pajak menolak memberikan dokumen yang diminta penyidik

BACA JUGA: Mahfud MD Dukung Moratorium Remisi Koruptor



"Ternyata pejabat yang menangani pengadaan tak memberikan data yang kita mintaBaru ketahuan tadi dokumennya sudah dipindah dari kantor pusat ke kantor pelayanan Jakarta Barat," ungkap Arnold. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Istilah Menteri Negara Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler