jpnn.com - JAKARTA - Nama mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro tercantum dalam berkas dakwaan atas politisi PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis yang didakwa menerima suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. Emir disebut berencana berdiskusi dengan Purnomo guna membantu konsorsium Alstom Power Inc memenangi proyek pembangunan PLTU.
Pada persidangan perdana atas Emir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Putri menguraikan, awalnya pada 28 Juni 2001, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Proyek itu ini dibiayai Japan Bank for International Corporation (JBIC) dan pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: Hongkong Butuh 2.000 Pengasuh Lansia, Gaji Rp15 Juta
Sekitar bulan Agustus 2001, panitia lelang PLTU Tarahan mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi dan perusahaan yang dinyatakan lulus prakualifikasi, yaitu konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energia Oy Mitsubishi Corporation, Mitsui Engineering and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., Ae Energie Technik GmbH Babcock Borsig Power, Sumito Corporation Babcock & Wilcocx.
Kemudian pada awal 2002, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Gerald Rothschild melalui anak buahnya, Eko Sulianto menemui Emir untuk meminta bantuan agar memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam lelang proyek PLTU Tarahan. David dan Eko juga pernah bertemu dengan Emir diDPR RI. Pertemuan ini berlangsung pada tahun 2002. Dalam pertemuan itu juga hadir Pirooz Muhammad Sarafi, President Pacific Resources Inc di Amerika Serikat.
BACA JUGA: Menhan Tegaskan Kerjasama RI-Australia Tetap Distop
"Dalam pertemuan Pirooz meminta terdakwa untuk membantu memenangkan konsorsium Alstom Inc dalam lelang proyek PLTU Tarahan. Dari pertemuan itu, David menyakini Pirooz memiliki kedekatan dengan terdakwa (Emir, red) dan menyakini terdakwa bisa mempengaruhi keputusan untuk memenangkan konsorsium dalam proses pelelangan proyek PLTU Tarahan yang sedang berlangsung," kata Jaksa Irene saat membacakan berkas dakwaan Emir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).
Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2002, Eko dan Emir bertemu dalam sebuah seminar. Eko meminta Emir untuk mengupayakan cara agar Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation didiskualifikasi dari proses lelang.
BACA JUGA: Bambang DH Dijerat Polisi, PDIP Berikan Advokasi
"Untuk itu terdakwa berjanji akan segera menemui Eddie Widiono Suwondo (Direktur Utama PLN) dan Purnomo Yusgiantoro (Menteri ESDM) guna membicarakan permintaan Eko," kata Jaksa Irene.
Sebagai bahan bagi Emir, Eko pun mengirim ringkasan dan rekomendasi untuk bisa mendiskualifikasi perusahaan Mitsui dari proses lelang proyek Tarahan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Menang Konvensi, Dahlan Siapkan Rp2 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi