Ada Opsi Angkat Seluruh Honorer jadi ASN, yang Bilang Menteri Anas, Amin

Jumat, 03 Maret 2023 – 13:28 WIB
Pemerintah memastikan sedang membahas opsi-opsi solusi jalan tengah penyelesaian masalah honorer atau non-ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal kuat tidak akan serta merta menghapus honorer atau tenaga non-ASN.

Dalam beberapa kali kesempatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah sedang membahas solusi jalan tengah penyelesaian tenaga honorer.

BACA JUGA: Disiapkan 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK, Menggiurkan Honorer

Rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE MenPAN-RB era Tjahjo Kumolo (almarhum) tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

BACA JUGA: Sinyal Baik untuk 90 Ribu Honorer Satpol PP yang Ogah jadi PPPK, Wouw

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Menteri Anas pernah menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.

BACA JUGA: Ini yang Dimaksud Solusi Jalan Tengah Penghapusan Honorer, Oh Sungguh Bijak

Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, penyelesaian masalah honorer akan dicarikan solusi jalan tengah.

Dikatakan juga bahwa pemerintah berupaya agar tidak ada pemecatan terhadap honorer atau non-ASN.

“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Azwar Anas seusai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/03), dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Lebih lanjut Anas menjelaskan opsi-opsi solusi jalan tengah telah dan sedang dibahas bersama DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.

“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita (pemerintah) bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ujar mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.

Anas juga mengungkapkan bahwa para tenaga non-ASN ini memiliki peran yang cukup bagi masyarakat.

Sehingga dia berulang kali menyampaikan sedang mencari jalan terbaik yang dapat diterima semua pihak.

“Secara faktual, memang tenaga non-ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” jelas mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Beberapa Opsi Solusi Jalan Tengah

Mas Anas mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada beberapa opsi penyelesaian tenaga non-ASN.

Namun, dia baru menyebutkan dua opsi, yakni mengangkat honorer menjadi ASN sesuai skala prirotas.

Satu lagi, ada opsi mengangkat seluruh honorer menjadi ASN.

“Kita (pemerintah) memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas, lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya, tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ujar Azwar Anas, mantan anggota DPR itu. (sam/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler