jpnn.com, JAKARTA - Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah memastikan ada ormas lain yang status badan hukumnya juga akan dicabut, berdasar Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada ormas yang sedang dipantau pemerintah. Namun, berbeda dengan HTI yang memiliki jaringan nasional, ormas yang saat ini dibidik adalah ormas level kecil yang terdaftar di daerah.
BACA JUGA: Ssttt... Mendagri Sudah Kantongi Daftar Ormas Calon Dibubarkan
”Di beberapa provinsi, mereka punya kegiatan. Sekitar sudah dua tahun,” ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (10/8).
Sayang, politikus PDIP itu enggan membeberkan lebih jauh lokasinya. Tapi, dia mengisyaratkan bahwa ormas yang disasar bukanlah yang beraliran keagamaan. Namun, prinsipnya mirip dengan HTI, yakni memiliki ideologi lain dan anti-Pancasila.
BACA JUGA: Aparat Desa tak Lagi Menuntut Diangkat Jadi PNS, tapi...
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penambahan alat bukti. Sebab, sebelum memutuskan untuk mencabut status badan hukum ormas tersebut, pemerintah membutuhkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Misalnya foto, video, atau bukti visual lain yang terkait dengan kegiatan ormas itu.
BACA JUGA: Ormas yang Terancam Menyusul HTI Bukan Ormas Islam
Pria kelahiran Solo tersebut juga belum bisa memastikan kapan pembubaran bisa dieksekusi. ”Nanti, tunggu tanggal mainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta pemerintah untuk tidak gegabah dengan membubarkan ormas lagi. Sebab, polemik dari pembubaran HTI belum selesai.
Politikus Gerindra itu mengatakan, sebaiknya pemerintah menunggu progres dari regulasi yang belum sepenuhnya klir. Selain regulasi itu masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), pembahasan di DPR belum sepakat untuk mengesahkannya menjadi UU.
”Lebih baik tunggu putusan MK dan pembahasan di DPR,” ujarnya kepada Jawa Pos. Dia khawatir, jika pembubaran ormas terus dilakukan, stabilitas politik kembali memanas.
Riza juga mengkritik kebijakan pemerintah yang menunjukkan sikap represif dengan membubarkan ormas tanpa melalui mekanisme peradilan.
Padahal, dalam sistem demokrasi, semestinya semua pihak punya hak untuk memberikan pembelaan.
”Zaman Orde Baru saja tidak ada pembubaran ormas secara sewenang-wenang,” pungkasnya. (far/c11/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adhyaksa Blakblakan Soal HTI di Depan Jokowi
Redaktur & Reporter : Soetomo