jpnn.com - BEKASI SELATAN – Warga Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP), RT 01 RW 19, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, terpaksa melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Presiden (Pilpres).
Pasalnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi menemukan kejanggalan dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Kelurahan Kaliabang Tengah, sehingga Panwaslu merekomendasikan ke KPU Kota Bekasi untuk melakukan pemungutan suara ulang.
BACA JUGA: Oknum Polisi Diduga Intervensi, 10 TPS Hitung Ulang
’’Kami juga menemukan surat suara yang rusak. Sedikitnya ada 30 suara yang rusak. Kami menduga hal ini dilakukan oleh anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat,” kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Ismail kepada Radar Bekasi (Grup JPNN), kemarin.
Menurut Ismail, kerusakan surat suara tersebut karena di salah satu meja anggota KPPS terdapat paku. Sehingga surat suara tersebut tertancap paku yang menyebabkan sebagian surat suara terdapat lubang.
BACA JUGA: Diduga Sengaja Pasang Paku agar Surat Suara Jokowi-JK Rusak
Ismail menganggap surat suara tersebut cacat dan tidak sah. Maka dari itu, pihaknya merekomendasikan kepada KPU Kota Bekasi untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang memiliki 739 Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut.
’’Saat ini kami masih menyelidiki masalah tersebut, apakah insiden tersebut ada unsur kesengajaan atau hanya kelalaian. Namun yang pasti, karena temuan itu maka pemungutan suara akan diulang,” tuturnya. (mif)
BACA JUGA: KPU Investigasi Formulir C1
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejanggalan Tampilan C1 Tak Otomatis Akibat Kecurangan
Redaktur : Tim Redaksi