jpnn.com - BEKASI UTARA - Anggota KPPS TPS 41 perumahan Pondok Ungu Permai (PUP) kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara diduga sengaja merusak suara untuk pasangan capres nomor urut 2, Jokowi-JK, yakni dengan sengaja memasang paku di meja panitia.
“Kami tidak mempersoalkan pasangan Capres nomor urut 2 dapat suara lebih sedikit. Yang kami persoalkan yakni kejujuran dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu,”tegas pengurus PAC PDIP kecamatan Bekasi Utara, yang akrab dipanggil "Ibu Alex" itu.
BACA JUGA: KPU Investigasi Formulir C1
Ketua KPPS TPS 41 Aidil Zaimi menampik jika pihaknya dengan sengaja merusak kertas surat suara. Menurutnya kerusakan sebanyak 30 surat suara tersebut tanpa ada kesengajakan. "Tidak benar jika itu disengaja,” tuturnya.
Dia juga menampik jika sengaja memasang paku di meja panitia. Paku tersebut menurutnya sudah ada sejak sebelum dilakukan pemungutan suara.
BACA JUGA: Kejanggalan Tampilan C1 Tak Otomatis Akibat Kecurangan
”Kami membuat TPS di dalam rumah itu biar tidak panas. Lagi pula sejak 15 tahun yang lalu kami menggunakan TPS di tempat itu, dan tidak ada masalah. Ini semua sudah kami serahkan ke KPU, dan menjadi urusan KPU,” tegasnya.
Di tempat yang sama, komisioner KPU Kota Bekasi Yayah Nahdiyah menegaskan, TPS di bangun harus ditempat terbuka sehingga warga dapat memantau secara langsung peroses pemungutan dan pengitungan surat suara ”Di dalam rumah saja sudah salah,” imbuhnya.
BACA JUGA: DPD Ancang-Ancang Gugat UU MD3 Baru
Dia menyerahkab persoalan tersebut ke Panwaslu Kota Bekasi untuk menindaklanjuti. ”Biarkan nanti panwaslu yang menyelesaikannya. Kami hanya menerima rekomendasi dari Panwaslu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Bekasi Ismail menuturkan, kasus tersebut langsung masuk dalam proses Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Panwaslu Kota Bekasi.
Dalam bedah Gakumdu yang dilaksanakan pada Senin sore kemarin, pihaknya menekankan ketentuan pasal 234 UU 42 tahun 2008, di mana diatur bahwa barang siapa dengan sengaja membuat suarat suara menjadi tidak bernilai, ancaman pidana minimal 12 bulan maksimal 36 bulan dan denda minimal 12 juta maksimal 36 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara orang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara pasangan calon menjadi berkurang, maka dapat dipidana dengan ancaman penjara," terangnya.
Panwasl u Kota Bekasi, lanjut Ismail, nantinya akan meneruskan penyidikan ke kepolisian dan ke kejaksaan, sebelum akhirnya kekejaksaan merekomendasikan ke pengadilan,"Apakah unsur pasal tersebut terpenuhi atau tidak, biar nanti peroses penyidikan yang berjalan,"katanya.
"Kita sudah tidak punya waktu lagi. Waktu kita hanya tinggal 3 hari. Panwaslu hanya melakukan panggilan ke ketua KPPS-nya saja, nantinya pihak kepolisian yang akan menindak lanjuti, karena pihak kepolisian punya waktu 14 hari, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," tandasnya.
Sekedar diketahui, pada peroses pemungutan suara 9 Juli lalu di TPS yang memiliki jumlah Daftar pemilih Tetap sebanyak 739 pemilih ini, capres nomor urut 1 memperoleh 291 suara, sementara Capres nomor urut 2 memperoleh 217 suara.
Sementara warga yang menggunakan hak suaranya sebanyak 531 pemilih sesuai DPT, dan yang menggunakan KTP sebanyak 7 pemilih.
Pada Pemungutan Suara Ulang kemarin, Capres nomor urut 1 memperoleh 237 suara sedangkan capres nomor urut 2 memperoleh 184 suara dengan jumlah pemilih sebanyak 421 pemilih. (mif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD I Golkar Mengaku Masih Solid Dukung Ical
Redaktur : Tim Redaksi