jpnn.com - PADANG - KPU Sumbar memutuskan melakukan penghitungan suara ulang di 10 TPS di Katiagan Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini diputuskan setelah komisioner KPU Sumbar menggelar rapat pemantauan pelaksanaan penghitungan suara ulang di kantor KPU Sumbar, Senin (14/7).
"Sepuluh TPS di Pasbar harus dilakukan penghitungan suara ulang, bukan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin (14/7).
BACA JUGA: Diduga Sengaja Pasang Paku agar Surat Suara Jokowi-JK Rusak
Komisioner KPU Sumbar lainnya, Mufti Syafie menyebutkan, mereka merapatkan hal ini setelah mendapatkan surat kronologi penghitungan suara ulang yang dikirimkan KPU Pasbar ke KPU Sumbar.
Dalam surat itu dipaparkan adanya dugaan intervensi oknum Kepala polisi pos (Kapolpos) Nagari Katiagan kepada PPS.
BACA JUGA: KPU Investigasi Formulir C1
Dalam surat itu dipaparkan, pada tanggal 9 Juli sekitar pukul 20.00, oknum Kapolpos itu meminta KPPS Edi Warman untuk mengirimkan langsung kotak suara yang berisikan hasil pilpres ke PPK.
"Padahal dalam jadwalnya, kotak suara itu lebih dulu direkap di tingkat PPS, baru diteruskan ke tingkat PPK (kecamatan). Sedangkan yang terjadi di nagari itu, justru tidak begitu," jelas Mufti.
BACA JUGA: Kejanggalan Tampilan C1 Tak Otomatis Akibat Kecurangan
Dikatakan, setelah pencoblosan, kotak suara yang ada di 10 TPS di Nagari Katiagan itu justru dibuka, alasannya yang dikemukakan oknum Kapolpos tersebut bahwa mengingat keamanan dan lokasinya terisolisir, sehingga kotak suara di 10 TPS itu dibuka oleh petugas PPS tanpa dihadiri saksi pasangan capres-cawapres.
"Karena peristiwa itu, Panwaslu Pasbar merekomendasikan penghitungan ulang terhadap kotak suara yang dibuka tersebut," kata Mufti lagi.
Ketika ditanya, apakah tindakan oknum kapolpos itu masuk kategori intervensi pada petugas penyelenggaran pemilu, menurut Mufti adalah pelanggaran aturan. "Namun untuk info detail dan memastikannya, kami akan tanya langsung ke KPU Pasbar," ulas Mufti.
Sementara itu, di Sumbar juga terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Empat TPS di tiga daerah terpaksa harus dilakukan PSU karena kesalahan memberikan lembaran surat suara dan kesalahan prosedur penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memilih.
Dalam jadwalnya, KPU Sumbar akan merekapitulasi hasil perolehan suara Pilpres 2014 pada 19 Juli 2014 mendatang. (zil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Ancang-Ancang Gugat UU MD3 Baru
Redaktur : Tim Redaksi