Ada Pasar Muamalah di Bantul, Buka Setiap Minggu Legi

Sabtu, 06 Februari 2021 – 09:22 WIB
Seorang warga melintas depan ruko Pasar Muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Adha

jpnn.com, BANTUL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan pasar di Kabupaten Bantul yang diduga memiliki jaringan dengan Pasar Muamalah.

"Sejauh ini di kabupaten lain belum ada, kecuali di Kabupaten Bantul," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto, Jumat (5/2).

BACA JUGA: Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bantul menutup tiga pasar di Bantul yang diduga jaringan Pasar Muamalah, yang transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.

Ketiganya berlokasi di Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul di Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis km 4,3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.

BACA JUGA: Pengakuan Penggagas Pasar Muamalah Depok Sebelum Ditangkap Polisi

Ia mengatakan semenjak muncul kasus Pasar Muamalah yang didirikan Zaim Saidi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji Depok, Jawa Barat, mereka bersama Bank Indonesia, serta Polda DIY berkoordinasi memantau jaringan pasar itu di DIY.

Para pedagang pasar di Jalan Parangtritis Bantul yang diduga berjejaring dengan Pasar Muamalah, kata dia, biasanya melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar setiap Minggu hari pasaran Legi. Sedangkan hari-hari biasa tetap menggunakan mata uang rupiah.

BACA JUGA: 9 Fakta Pasar Muamalah Depok Transaksi pakai Uang Dinar dan Dirham

"Tapi di hari-hari biasa tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima mata uang dinar dan dirham juga," kata dia.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan pendekatan dengan meminta pengelola pasar itu menghindari penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi karena melanggar UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

"Kalau hanya untuk memberdayakan UMKM tidak masalah asal mata uangnya jangan mata uang asing. Silakan mengembangkan UMKM, tapi kalau menggunakan selain mata uang rupiah ya terpaksa kita melaksanakan tindakan," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler