Ada Pasar Muamalah di Depok, Seluruh Polda juga Bergerak

Sabtu, 06 Februari 2021 – 08:50 WIB
Lokasi terkini Pasar Muamalah yang diberi garis polisi setelah pendiri pasar Zaim Saidi ditangkap Polda Metro Jaya. Foto: Arnet/Radar Depok

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi yang melakukan transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok.

Seluruh Polda di Indonesia juga menelusuri keberadaan pasar yang serupa dengan Pasar Muamalah, Depok, di wilayah tugasnya masing-masing.

BACA JUGA: Lebih Dalam soal Pasar Muamalah Depok, Pendiri Sebut-Sebut Peruri dan Antam

"Kepolisian Republik Indonesia terus mendatakan kegiatan sejenis seperti di Depok ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono, di Jakarta, Jumat (5/2).

Polisi memastikan akan menindak pasar lainnya bila terbukti melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah seperti yang terjadi di Pasar Muamalah bentukan tersangka Zaim Saidi di Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: 9 Fakta Pasar Muamalah Depok Transaksi pakai Uang Dinar dan Dirham

"Seluruh Polda mendata terhadap kasus-kasus yang sejenis Pasar Muamalah yang terjadi di Depok," ujar dia.

Sebelumnya, pada Selasa (2/2), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Saidi lantaran melakukan transaksi jual-beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok.

BACA JUGA: Rezim Militer Gagal Total, Warga Myanmar Berhasil Mengakses Media Sosial

Dalam kasus ini, dia berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus pengelola pasar itu serta tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham.

Pasar Muamalah dia dirikan di Jalan Tanah Baru, Depok, pada 2014. Pasar yang diisi 10-15 pedagang itu buka sekali dalam dua pekan yakni pada Minggu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Transaksi di pasar yang menyediakan sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bukan dengan rupiah, melainkan dengan dinar dan dirham.

Atas perbuatannya itu Saidi terancam pasal berlapis, yakni pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 33 UU Nomor 7/2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler