jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menemukan indikasi pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam proses deklarasi pasangan bakal calon kepala daerah, dalam pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Bahkan menurut pimpinan Bawaslu Sumut, Aulia Andi, pelibatan PNS juga terjadi saat petahana mendaftarkan diri ke KPUD setempat untuk maju sebagai pasangan bakal calon kepala daerah.
BACA JUGA: Calon Lawan Kabur Saat Pendaftaran, Ini Kata Risma
"Temuan Bawaslu ada pelibatan PNS baik di dalam proses deklarasi atau bahkan ketika pendaftaran berlangsung di kantor KPU. Dan juga terdapat pejabat tinggi daerah sempat hadir," ujar Aulia.
Menanggapi temuan tersebut, anggota Bawaslu pusat Nasrullah mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Selain itu juga surat akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar dapat mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Tuding Perppu Pilkada Sumber Masalah
"Kami akan mengirimkan surat ke Kemenpan RB dan Kemendagri untuk menindak tegas dan melakukan langkah-langkah menegakkan aturan yang berlaku, menyangkut aparatur sipil negara," ujarnya.
Nasrullah berharap Kemenpan RB dan Kemendagri dapat menjatuhkan sanksi tegas. Karena walau bagaimanapun, pejabat negara maupun PNS tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis. Apalagi menggunakan jabatannya untuk mendukung petahana yang ada.
BACA JUGA: Dagelan Politik Pertama di Sejarah Pilkada
:Kami minta langkah tegas terkait dugaan pelibatan PNS. Kalau ditanya daerahnya mana, cukup provinsinya. Pokoknya salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara," ujar Nasrullah. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Bu Risma Siap Gugat KPU Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi