jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) di Kota Bengkulu beraudiensi dengan pejabat setempat pada Senin (9/3).
Kedatangan delegasi GTKHNK35+ Kota Bengkulu didampingi pengurus tingkat provinsi, diterima oleh Asisten I Pemkot Bujang HR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rosmayetti dan pejabat lainnya. Mereka mewakili Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Lina Guru Honorer Nonkategori: Pak Jokowi Orangnya Baik
Ketua GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu, Yusak, yang mendampingi Koordiantor Kota Bengkulu Iwanri dan jajaran menyampaikan masalah SK Wali Kota untuk mereka yang belum ada kejelasan.
Padahal para honorer nonkategori ini sudah ada yang mengabdi selama belasan tahun dengan gaji di bawah UMR.
BACA JUGA: Pesan Kepala BKN untuk Honorer K2 yang Ingin jadi PPPK
"SK yang dikeluarkan wali kota baru kepada honorer K2. Padahal data honorer nonkategori khusus di Kota Bengkulu ada sebanyak 170 Honorer. Ini yang baru terdata dan masih akan terus bertambah lagi," ungkap Yusak yang dihubungi usai pertemuan itu.
Mereka juga menyinggung soal NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang selama ini sulit didapat, sekarang sudah ada solusi dan kemudahan dari dinas.
BACA JUGA: Bang Adian Minta Pak Prabowo Legawa ketimbang Kalah Lagi
Hal ini penting sebagai syarat untuk mendapatkan gaji dari BOS. Sekaligus, honorer nonkategori mempertanyakan petunjuk teknis (Juknis) penerimaan dana BOS tersebut.
"Banyak honorer yang mempertanyakan akan seperti apa pembagiannya. Jangan sampai tidak ada kejelasan. Apalagi bagi PTT di mana mereka tidak disebut secara khusus di aturan penerima dana bos. Ini tidak adil sama sekali," sambung Iwanri.
Tidak lupa, Yusak yang juga wakil ketua umum GTKHNK35+, melaporkan hasil Rakornas pada 20 Februari 2020 lalu. Forum yang dihadiri 2000 peserta se-Indonesia itu menghasilkan dua tuntutan utama.
Kedua tuntutan itu adalah pengangkatan GTKHNK35+ sebagai PNS tanpa tes melalui Keppres, dan gaji setara UMK bagi honorer usia di bawah 35 tahun dari APBN yang dibayar secara bulanan, bukan berdasarkan jam-jaman.
Kesimpulan pertemuan itu menurut Yusak, Pemkot Bengkulu akan memperhatikan semua honorer dan diupayakan punya SK secara bertahap. Hal itu karena keterbatasan APBD. Aspirasi mereka juga akan disampaikan Asisten I kepada wali kota.
Terkait dana BOS, kata guru agama di SMKN 2 dan SMAN 3 Kota Bengkulu ini, Asisten I menekankan bahwa penggajian bagi honorer tidak boleh ganda.
Bagi penerima SK Wali Kota cukup pemerintah daerah yang menggaji dan tidak boleh lagi mendapat dana BOS.
Pemkot Bengkulu juga menyampaikan dukungan pada gerakan GTKHNK 35+ untuk mendapat Keppres PNS dan berjanji memberikan surat rekomendasi.
Apalagi tuntutan ini untuk meraih dana dari APBN, sehingga akan meringankan beban Pemkot.
"Hal yang menarik diakui Pak Asisten 1, beliau pun baru tahu, kaget kalau ada honorer non-K2. Karena selama ini yang beliau tahu bahwa honorer itu adalah Honorer K2. Namun beliau mengapresiasi GTKHNK35+ berjuang secara elegan, tidak pakai demo-demo walaupun itu tak bertentangan dengan UU," tambahnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam