Pesan Kepala BKN untuk Honorer K2 yang Ingin jadi PPPK

Senin, 09 Maret 2020 – 10:29 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap para honorer K2 yang ingin ikut seleksi PPPK mempersiapkan diri. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menyelesaikan masalah honorer secara bertahap sampai 2023.

Jalur penyelesaiannya ada tiga, yaitu lewat rekrutmen CPNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), dan yang tidak lulus keduanya dikembalikan ke daerah.

BACA JUGA: Titi: Begitu Perpres PPPK Turun, Kami Perjuangkan Seluruh Honorer K2

Begitu dikembalikan ke daerah, diharapkan pemda memberikan gaji setara UMR (upah minimum regional) atau UMK (upah minimum kabupaten/kota).

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, rekrutmen CPNS dan PPPK tetap berpedoman pada PP Manajemen PNS maupun PP Manajemen PPPK.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Sinkronisasi Data Honorer K2

Di mana masing-masing punya ketentuan batasan usia. PNS maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK bisa di atas 35 tahun.

"Ini mau ada rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Mudah-mudahan tes PPPK ada ya, karena kan masih menunggu Perpres turun. Ada waktu panjang untuk belajar," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (9/3).

BACA JUGA: Adian Napitupulu Ungkap Alasan Sebenarnya Menolak jadi Menteri

Walaupun ingin menyelesaikan honorer secara bertahap, tetapi pemerintah memberlakukan skala prioritas.

Untuk tahun ini, pemerintah akan fokus kepada rekrutmen PPPK dari honorer K2.

Namun, Bima meminta seluruh honorer K2 serius belajar. Jangan berpikir tes ini sekadar formalitas.

"Enggak ada itu tes formalitas. Jadi harus serius. Yang lulus bisa jadi PPPK," ucapnya.

Bima kembali menegaskan, tidak semua honorer K2 bisa diluluskan jadi ASN. Semua harus melewati ketentuan yaitu lulus passing grade.

"Ya enggak mungkin diluluskan semua. Masa sih berkali-kali dikasih kesempatan tes tetapi enggak lulus terus?," sergahnya.

Itu sebabnya, pemerintah akan menempuh jalan ketiga bagi yang tidak lulus seleksi menjadi ASN.

Honorer K2 ini akan diserahkan kepada pemda untuk selanjutnya dipekerjakan sebagai pegawai daerah, dengan gaji setara UMR. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler