Ada Pejabat Usul Honorer Jangan Dihapus, Angkat Saja jadi PNS

Kamis, 16 Juni 2022 – 18:43 WIB
Ilustrasi - Guru mengajar di dalam kelas. Kebijakan pemerintah soal tenaga honorer dihapus masih jadi polemik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 sehingga nantinya hanya ada dua jenis ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Beberapa pemda terang-terangan menyatakan keberatan dengan kebijakan tenaga honorer dihapus, salah satunya Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

BACA JUGA: Kapan Seleksi PPPK 2022 Digelar? Jawaban Bu Nelly Mungkin Bikin Calon Pelamar Kecewa

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati berharap kebijakan tersebut dikaji ulang agar lebih humanis.

"Kita (Pemkot Mataram) berharap ada kebijakan lebih hunamis yang dikeluarkan pemerintah terhadap keberadaan tenaga honorer atau pegawai non-ASN," kata Baiq Nelly Kusumawati di Mataram, Kamis (16/6).

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus PG Panik, Jam Mengajar Dikurangi, Disuruh Kepsek Cari Sekolah Baru

Terkait kebijakan tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memetakan pegawai non-ASN di instansi masing-masing.

Ribuan tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram sudah khawatir dan resah terhadap nasib mereka.

BACA JUGA: Datangi Markas Vital TNI, Irjen Iqbal Melihat Sosok Tak Asing, Lalu Tinggalkan Karpet Merah

Pasalnya, para tenaga honorer berharap agar dapat diangkat menjadi PPPK.

Nelly mengatakan salah satu kebijakan humanis yang bisa diterapkan adalah dengan mencontoh kebijakan pemerintah sebelumnya yang menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Namun, kata Nelly, proses pengangkatannya tetap mengikuti tahapan-tahapan seleksi CPNS.

"Syukur-syukur kalau tanpa tes," kata Nelly sambil tersenyum.

Di sisi lain, Nelly menilai, kebijakan menggunakan alih daya (outsourcing) seperti yang disarankan pemerintah untuk tenaga satpam, kebersihan, dan sopir, masih memungkinkan.

Namun, tidak cocok untuk tenaga honorer teknis seperti administrasi, operator, dan pustakawan yang sudah lama mengabdi melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya serta memang dibutuhkan di OPD tertentu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler