jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menepis dugaan adanya pembagian kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Dia menegaskan, lahan di kawasan IKN sudah dibekukan alias tidak bisa diperjualbelikan secara ilegal.
BACA JUGA: Jutaan Bidang Tanah Didaftarkan Selama 2021, Sebegini yang Dapat Sertifikat, Luar Biasa!
"Isu bagi-bagi kaveling, saya juga bingung. Yang jelas kami tidak mendapat informasi yang akurat tentang masalah itu. Tanah yang berkaitan dengan IKN itu sudah dibekukan, tidak boleh terjadi transaksi," ujar Sofyan dalam konferensi rapat kerja nasional 2022, di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (21/3).
Mantan menteri komunikasi dan informatika ini menjelaskan, pembekuan tanah di IKN tersebut tertuang dalam peraturan daerah dari kantor wilayah BPN, gubernur, hingga bupati.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Beri Peringatan kepada Kepala Otorita IKN
Lahan di IKN itu hanya bisa diperjualbelikan dengan izin dari otorita.
"Makanya kami bekukan tanah tersebut sampai kemudian badan otorita (IKN) menjadi efektif dan menangani masalah tersebut," jelasnya.
BACA JUGA: Datangi KPK, Kepala IKN Singgung Temuan KPK soal Bagi-bagi Kavling di Nusantara
Nantinya juga akan dibentuk tim satgas tanah yang terdiri dari BPN, kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setiap proses jual beli tanah akan dipanggil terlebih dahulu dan diharuskan mengikuti mekanisme.
“Kalau ada orang yang beli tanah dengan tujuan spekulasi atau melanggar hukum akan di clear-kan oleh satgas itu,” tambah Sofyan.
Sebelumnya, Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan tidak semua lahan di IKN clean and clear.
Pihaknya menduga ada pembagian kaveling di lahan ibu kota baru tersebut. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Otorita IKN Datangi KPK, Ada Apa?
Redaktur : Yessy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi