Ada Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 saat Sudah Pengisian DRH, Oh Megawati

Selasa, 26 Desember 2023 – 07:02 WIB
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Terungkap, pembatalan kelulusan PPPK 2023 terjadi di sejumlah instansi pemerintah daerah (pemda).

Di Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, pembatalan kelulusan PPPK Teknis 2023 terjadi saat peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi telah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau (DRH).

BACA JUGA: Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, Lita Dicoret, Semoga jadi Pejabat Peduli Guru Honorer

“Pada tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) terdapat dua orang peserta seleksi PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi yang tidak sesuai dengan persyaratan,” demikian bunyi poin 1 surat pengumuman Nomor: 800/6.504.23 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemkab Karanganyar Tahun Anggaran 2023, yang diteken Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, tertanggal 22 Desember 2023.

Dua orang peserta seleksi PPPK Teknis dimaksud, yakni Megawati, formasi jabatan: Terampil – Pemadam Kebakaran, Unit Penempatan: Satuan Polisi Pamong Praja.

BACA JUGA: Inilah Daerah Paling Sedikit Meluluskan P1, Guru Honorer Meninggal sebelum jadi PPPK

Terdapat keterangan bahwa sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan.

Nama kedua yang juga tercantum di surat pengumuman, seperti dikutip dari situs resmi BKPSDM Kabupaten Karanganyar, ialah Yogi Apriyanto, dengan formasi jabatan, unit penempatan yang sama dengan Megawati.

BACA JUGA: Pemda Segera Usul Formasi PPPK 2024 untuk Guru Honorer & Tendik, Penuh Waktu!

Pada kolom keterangan juga sama, yakni “Sertifikat kompetensi tidak sesuai dengan persyaratan.”

Dijelaskan pada poin 2 surat pengumuman bahwa, “Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali yang telah dilakukan, Tim Seleksi Penerimaan CASN Kabupaten Karanganyar menyatakan bahwa sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh kedua peserta tersebut tidak dapat digunakan sebagai tambahan nilai afirmasi karena tidak sesuai dengan persyaratan.”

“Dengan mempertimbangkan hasil pengolahan akhir nilai dari BKN, maka peserta atas nama Megawati dengan nomor peserta 2364283120000061 dinyatakan dibatalkan kelulusannya karena terdapat pelamar lain yang memiliki nilai akhir lebih tinggi,” demikian poin 3 surat pengumuman.

Poin terakhir menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembatalan kelulusan PPPK 2023 juga terjadi di Pemerintah Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Adapun peserta seleksi PPPK Guru 2023 yang dibatalkan kelulusannya, yakni Lita Justita Prima Onyka Utomo, S.Pd, jabatan yang dilamar Ahli Pertama – Guru Kelas, unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

“Dibatalkan kelulusannya dikarenakan yang bersangkutan menjadi calon legislative DPRD Kota Probolinggo dari Partai Kebangkitan Bangsa pada daerah pemilihan Kecamatan Kanigaran,” demikian bunyi pengumuman, dikutip dari situs resmi BKPSDM Kota Probolinggo.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami membatalkan hasil kelulusan seleksi yang bersangkutan menjadi TIDAK LULUS.”

Pembatalan kelulusan honorer juga terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pj Bupati Empat Lawang Pauzan Khoiri menekan surat pengumuman Nomor: 810/60/PANSEL-ASN.4L/2023 tentang Pembatalan Kelulusan Seleksi Pelamar PPPK Teknis di Lingkup Pemkab Empat Lawang Tahun Anggaran 2023.

Adapun identitas honorer peserta seleksi PPPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya ialah Tomika Dekarli, Formasi Alhi Pertama – Pengawas Bibit Ternak.

Ditegaskan bahwa alasan pembatalan kelulusan karena masa kerja sebagai honorer belum mencapai 2 tahun.

Sebelumnya, beberapa kali pejabat BKN maupun KemenPAN-RB sudah menegaskan bahwa jika di kemudian hari setelah pengumuman kelulusan akhir diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan, maka Panselnas CASN berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan untuk memperoleh NIP PPPK dan SK Pengangkatan PPPK. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler