jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tahun 2013 putaran kedua, Kamis (16/1).
Sidang mengagendakan pemeriksaan perkara beregistrasi nomor perkara 6/PHPU.D-XII/2014 yang diajukan oleh Hj. Raden Sri Heviyana dan H. Rakhmat atau pasangan calon nomor urut enam.
BACA JUGA: Politikus Hanura Bantah Perintahkan Suap Jaksa Subri
Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat administratif, massif, terstruktur dan sistematis dalam pelaksanaan Pilkada Cirebon putaran kedua 29 Desember 2013 silam.
Pemohon mendalilkan penentuan waktu penyelenggaraan pemungutan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon Termohon cacat formil dan prosedur. Sebab, waktu penyelenggaraan itu sudah terlambat 10 hari sejak batas akhir.
BACA JUGA: Nazaruddin Bilang, Sejak Dulu Sutan Main Proyek di ESDM
Selain itu, Pemohon menemukan KPU telah dengan sengaja tidak membagikan undangan memilih. Sehingga pendukung Pemohon tidak dapat ikut mencoblos dan partisipasi pemilih menjadi sangat rendah.
Dari 1.703.288 pemilih yang terdaftar di DPT, hanya 788.500 pemilih yang menggunakan hak pilih aktifnya. Karenanya, Pemohon menilai legitimasi politik kepala daerah yang akan datang akan sangat lemah. Terlebih, para pemilih yang tidak mendapat undangan tersebut mayoritas adalah pendukung Pemohon yang tinggal di kantong-kantong massa dari Pemohon.
BACA JUGA: Pecat Pasek, Demokrat Bersihkan Loyalis Anas
Selain itu, Pemohon juga menuding KPU sengaja membiarkan keberadaan pemilih siluman yang hanya menggunakan KTP tanpa menunjukkan Kartu Keluarga untuk dapat memilih di TPS dimana dirinya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
Lebih lanjut dalam permohonan diterangkan bahwa pemilih siluman ini dimobilisir oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi.
Mobilisasi massa tersebut terbukti bahwa partisipasi pemilih pada daerah-daerah yang terdapat mobilisasi massa adalah lebih dari 60 persen, padahal secara mayoritas partisipasi pemilih hanya di bawah 50%.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Termohon nomor 59/pts-Kab-Crb/XI/2013 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2013. Kemudian, Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Pemilukada Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Putaran Kedua.
Serta memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pembacaan gugatannya, tim kuasa hukum pasangan HEBAT membeberkan bahwa pasangan H. Sunjaya Purwadi dan H. Tasiya Soemadi adalah mantan narapidana.
"Sunjaya pernah dipidana dalam kasus pemalsuan surat keterangan pensiun dini pada saat pencalonannya sebagai bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2008," kata salah seorang tim kuasa pasangan HEBAT, Iwan Gunawan saat membacakan gugatan di ruang sidang MK, Kamis (16/1).
Ia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Militer nomor Kep/134/IV/2012/, terdakwa dengan sengaja memakai surat yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurutnya, hingga hari ini Sunjaya tidak pernah mempublikasikan di media massa pernah dihukum atau membuat pernyataan pernah dipidana.
Selain itu, Iwan mengungkapkan calon wakil bupati Tasiya adalah mantan narapidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pid/2008 tertanggal 14 Januari 2009.
Selain itu, lanjut Iwan, Tasiya diduga menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.
“Setelah tim kami melakukan investigasi ke PKBM Kuncup Mekar Caringin Bandung, ternyata ijazah tersebut tidak pernah ada di sana,” kata Iwan lagi.
Iwan meminta karena ada kebohongan publik atau ketidakjujuran dari salah satu pasangan calon, maka surat keputusan KPU Kab. Cirebon nomor 24/Kpts/KPU-Kab Crb/VIII/2013 tentang penetapan calon dibatalkan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah DPR Hingga Tengah Malam
Redaktur : Tim Redaksi