Politikus Hanura Bantah Perintahkan Suap Jaksa Subri

Jumat, 17 Januari 2014 – 00:48 WIB
Direktur Utama PT Pantai Aan, Bambang Wiraatmadji Soeharto. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Pantai Aan, Bambang Wiraatmadji Soeharto terus membantah memerintahkan anak buahnya, Lusita Ani Razak menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri.

Lusita dan Subri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Lusita disangkakan sebagai pemberi suap kepada Subri.

BACA JUGA: Nazaruddin Bilang, Sejak Dulu Sutan Main Proyek di ESDM

"Dari kemarin saya katakan tidak pernah ya (perintahkan Lusita menyuap)," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (16/1). Meski begitu, ia mengaku mengenal sosok Lusita.

Bambang diketahui melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.

BACA JUGA: Pecat Pasek, Demokrat Bersihkan Loyalis Anas

Namun, politikus Partai Hanura itu menegaskan, tanah yang akan dibangun hotel itu merupakan milik PT Pantai Aan. "Itu (tanah) milik perusahaan. Berkas tanahnya dipalsukan orang," ujarnya.

Bambang pun mengaku memiliki saham di PT Pantai Aan meskipun jumlahnya tidak terlalu besar. "Saya ya cuma punya saham sedikit," tukasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Geledah DPR Hingga Tengah Malam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Anggap Wajar Keluarga Gus Dur Merapat ke PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler