jpnn.com, KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat Martha Parulina Berliana menyatakan jajarannya telah mengantongi bukti dugaan pemotongan anggaran bantuan sosial tunai (BST) di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari.
Bukti itu diperoleh setelah jajarannya meninjau langsung ke lapangan dan mengumpulkan bukti terkait pemotongan dana bansos tunai tersebut.
BACA JUGA: Terima Banyak Keluhan BST Tak Tepat Sasaran, Ganjar Langsung Kirim Surat untuk Bu Risma
"Kami sebelumnya sudah menindaklanjuti (laporan warga, red) dengan pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan," kata Parulina di Karawang, Jumat (20/8).
Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh warga dari Desa Pasirtalaga bahwa terjadi dugaan pemotongan bansos tunai dari yang seharusnya Rp 600.000 menjadi Rp 300.000.
BACA JUGA: Analisis Pakar soal Habib Bahar Vs Ryan Jombang
Namun, kata Parulina, dalam proses pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, Kepala Desa Pasirtalaga Yani Utari Indriani telah mengembalikan bansos tunai yang dipotong kepada warga.
Parulina memastikan pengembalian uang yang dipotong itu kepada warga penerima bukan atas arahannya. Dia menduga langkah itu inisiatif kepala desa tersebut.
BACA JUGA: Deklarasi Sehat Sulit Diakses, Peserta Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Galau Lagi
Lantas apakah kasus itu tetap dilanjutkan proses hukumnya atau tidak, Parulina hanya menyatakan bahwa laporan itu belum masuk tahap penyidikan.
Dia hanya memastikan bahwa sejauh ini dengan pengembalian uang BST yang dipotong itu membawa manfaat kepada masyarakat yang berhak.
Sebelumnya dilaporkan bahwa pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan alasan untuk pemerataan bagi warga desa setempat yang berhak tetapi tidak masuk daftar penerima bansos.
Selain itu, uang yang dipotong itu juga diberikan kepada warga yang terpapar COVID-19. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam