jpnn.com - jpnn.com - Persoalan tata batas antara Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim) belum juga tuntas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng diharapkan menyelesaikan permasalahan itu dengan cepat.
BACA JUGA: Kapan Sengketa Perbatasan Selesai? Ini Jawabannya
Namun, hingga sekarang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara belum menerima kuasa untuk membantu penyelesaian.
"Kami lihat masih proses dan ikut dilibatkan. Meskipun secara resmi belum ada surat kuasa, tapi atas inisiatif sendiri berusaha mengumpulkan data-data terkait," ungkap Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng Maryono, Rabu (2/3).
BACA JUGA: Maldistribusi Tenaga Kesehatan Masih Jadi Masalah Besar
Maryono menambahkan, pihaknya belum turun ke lapangan.
Menurutnya, pihaknya baru bisa bertindak jika sudah ada surat kuasa khusus.
"Kami sudah mengundang Pemprov Kalteng yang pernah menangani perbatasan untuk dapat data awal," lanjutnya.
Masalah tata batas Kalteng dan Kaltim memamg memanas, khususnya di Kabupaten Barito Utara (Batara).
Pencaplokan wilayah yang dilakukan Kaltim membuat warga Kalteng geram.
Persoalan ini belum juga usai karena kedua belah pihak masih mempertahankan argumen.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta masalah itu segera ditindaklanjuti.
Mantan anggota DPR RI tersebut juga sudah meminta bantuan Kejati Kalteng
"Saya minta segera diselesaikan masalah ini dan Kejati Kalteng dapat membantu penyelesaian," ujar Sugianto. (alh/top/c2)
Redaktur & Reporter : Ragil