Ada Pengetatan Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk, Penumpang Kapal Siap-siap!

Selasa, 13 Juli 2021 – 14:50 WIB
Kemenhub mengetatkan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk penumpang diharapkan bersiap. Foto ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pengetatan dalam operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan aturan mencangkup berupa larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi mulai Rabu, 14- 20 Juli 2021 pukul 19.00-06.00 WIB.

BACA JUGA: Kemenhub Gelar Forum Ecoport Tanjung Priok

“Untuk ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat," ujar Budi Setiyadi.

Menurut dia, pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal, masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid tes antigennya positif.

BACA JUGA: Kemenhub Tambah Aturan Baru untuk Perjalanan Transportasi, Berikut Perinciannya...

"Perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” kata Dirjen Budi dalam keterangannya, Selasa.

Budi Setiyadi juga meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan pembaruan pada aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada pukul 19.00 – 06.00 WIB.

BACA JUGA: 8 Tahun Berturut-turut Kemenhub Meraih Predikat WTP dari BPK

Oleh karena itu bagi calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari pada periode pelarangan tersebut.

Selain itu, ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin.

Budi Setiyadi menegaskan setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan, kecuali bagi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

Dia memastikan bahwa selama PPKM Darurat kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.

“Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” ujarnya.

Menurut Dirjen Budi, perlu adanya kerja sama antara pemerintah, operator, Gapasdap, INFA maupun masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dia berharap operator kapal dapat membentuk personel khusus di kapal untuk dapat memastikan dipatuhinya protokol kesehatan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang tegas.

"Saya berharap dalam waktu dekat akan ada sosialisasi sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menyampaikan ketentuan ini kepada masyarakat dan calon pengguna jasa,” tegasnya.

Sebagai informasi, sejak 3-11 Juli 2021 pada periode PPKM Darurat, terpantau produktifitas lintas harian penumpang turun 49 persen, semula 21.004 per hari menjadi 10.676 per hari.

Sementara, kendaraan penumpang turun 54 persen, semula 4.322 per hari menjadi 1.977 per hari. Kendaraan Logistik turun 4 persen, semula 2.600 per hari menjadi 2.498 per hari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler