jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Advokat LBH Kesehatan Alwalindo, Roder Nababan, menilai, pengendapan dana BPJS Mandailing Natal (Madina) sebesar Rp 5 miliar di rekening Dinas Kesehatan pada salah satu bank di Panyabungan, merupakan upaya percobaan korupsi.
Bahkan, terbuka kemungkinan sudah terjadi tindak pidana korupsi jika bunga dari uang yang diendapkan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Kapolda Kesal, Kapolres Sorong Kurang Sigap Sikapi Judi Bolgul
"Itu saya melihat sebagai upaya percobaan korupsi. Karena baru mau ditarik setelah diributkan media. Uang lima miliar itu, dari Januari hingga Juni, bunganya berapa? Jangan-jangan sudah dipakai," ujar Roder Nababan kepada JPNN kemarin (16/9).
Karena itu, lanjut pria asal Taput itu, aparat penegak hukum sudah bisa masuk untuk melakukan pemeriksaan awal.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Tembus 20 Ribu di Sultra
Kalau pun uangnya masih utuh termasuk bunganya, lanjutnya, proses hukum tetap bisa dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, yang merugikan masyarakat Madina.
"Karena dengan uang BPJS diendapkan, tidak segera disalurkan ke Puskesmas, dampaknya pelayanan kesehatan masyarakat sangat terganggu. Pasti pelayanan terganggu. Puskemas untuk beli uang dari mana? Dari beberapa kasus yang kami tangani, biasanya ada pasien yang meninggal gara-gara pelayanan buruk karena dana BPJS belum cair," ujar pria yang lama berkiprah dalam advokasi rakyat kecil dalam urusan pelayanan kesehatan itu.
BACA JUGA: Baru 200 Pelamar CPNS Lengkapi Berkas ke BKD
Agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, Roder menyarankan ada elemen masyarakat di Madina yang berinisiatif mengajukan gugatan class action ke Pemda Madina cq Dinas Kesehatan.
"Bisa mengajukan gugatan class action, dugaan PMH (perbuatan melawan hukum). Karena dana BPJS mestinya langsung disalurkan ke rumah sakit dan puskesmas, tak boleh diendapkan di bank," paparnya.
Diberitakan, Pemkab Madina akan mengambil kebijakan menarik dana BPJS Rp5 miliar dari salah satu bank di Panyabungan ke kas daerah. Rencananya, dalam waktu dekat akan disalurkan ke rekening Puskesmas.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina Marwan Fauzi SSos kepada Metro Tabagsel (Grup JPNN), Minggu (1/4) lewat telepon selulernya menyebutkan, pembicaraan mengenai BPJS sudah ada di tingkat pimpinan.
“Kemarin Pak Sekda sudah membicarakan tentang dana BPJS ini, beliau mengatakan dana itu akan ditarik ke kas daerah baru disalurkan ke Puskesmas,” ujar Marwan.
Pengendapan dana itu pertama kali diungkapkan Auditor BPK RI H Handian Harahap Ak, yang mengaku menerima keluhan dari pegawai Puskesmas di Madina, dana BPJS mulai dari bulan Januari hingga Juni belum dicairkan.
"Angkanya cukup besar mencapai Rp5 miliar dan uangnya saat ini masih di rekening Dinas Kesehatan Madina di salah satu bank di Panyabungan. Seharusnya dana itu sudah ada di rekening Puskesmas,” ujar Handian Harahap kepada Metro Tabagsel melalui seluler, Selasa (9/9). (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Jayapura Tolak Pilkada di DPRD
Redaktur : Tim Redaksi