Ada Peringatan untuk ASN dan Honorer dari Pak Bupati, Mohon Jangan Dilanggar!

Jumat, 30 April 2021 – 06:15 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara tegas melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) mudik saat merayakan Hari Raya Idulfitri 1442 hijriyah demi menghindari penyebaran covid-19 di masyarakat.

“Bagi ASN atau tenaga harian lepas yang melanggar aturan mudik ini, akan kami kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Aceh Barat Ramli MS di Meulaboh, Kamis.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU, Reaksi Habib Rizieq, TNI-Polri Akhirnya Menang

Menurutnya, melarang masyarakat mudik saat Lebaran mendatang, adalah keputusan tepat untuk mencegah penularan baru COVID-19.

Selain itu, keputusan pemerintah kembali melarang mudik pada 2021 ini, sebagai bentuk perhatian penuh pemerintah kepada rakyat.

BACA JUGA: Larangan Mudik Tak Berlaku untuk Pembesuk Orang Sakit, Begini Syaratnya

“Untuk itu saya tegaskan agar ASN dan tenaga honorer di Aceh Barat tidak ada yang nekat mudik untuk pulang kampung saat lebaran nanti, kasihan masyarakat di desa yang masih polos jika terpapar virus Corona,” tegas Ramli.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Marhaban secara terpisah di Meulaboh menegaskan bagi ASN atau tenaga harian lepas yang nekat melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi seusai dengan Instruksi Gubernur Aceh, serta aturan lainnya yang berlaku. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Warning dari Kombes Yusri untuk Penumpang Angkutan Gelap pada Masa Larangan Mudik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler