Ada Perintah ke Office Boy di Kantor Jokdri agar Musnahkan Dokumen

Selasa, 28 Mei 2019 – 23:58 WIB
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Muftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencurian dan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor kompetisi sepak bola nasional Joko Driyono alias Jokdri menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5). Agenda persidangan terhadap mantan pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu adalah mendengar keterangan penyidik dari Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola bentukan Polri.

Salah satu penyidik yang dihadirkan, Ipda Gusti Ngurah Krisna dalam keterangannya mengungkapkan, dirinya menemukan sebuah mesin penghancur kertas di Rasuna Office Park (ROP) D0-07, Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Gusti menemukan alat itu saat menggeledah ruangan Joko pada 1 Februari 2019 lalu.

BACA JUGA: PSSI Sebut VAR Digunakan di 2019, Exco: Paling Normal 2021

“Kami masuk sekitar pukul 10.00 WIB. Di situ sudah ada Mulyadi dan Salim,” ujar Gusti di dalam persidangan. Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Jokdri Tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU

Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus pengaturan skor dari laporan Lasmi Indaryani. Laporan Lasmi tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/6990xll/2018/PMJ/Ditreskrimum bertanggal 19 Desember 2018.

BACA JUGA: LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator

Gusti menuturkan, mesin penghancur dokumen itu ada di pantri. “Menurut kami enggak wajar,” lanjutnya.

Kecurigaan tim penyidik bertambah ketika mereka menemukan banyak potongan kertas. “Jangan-jangan ini dokumen yang kami cari,” imbuh Gusti.

BACA JUGA: Joko Driyono Didorong untuk Jadi Justice Collaborator

Lebih lanjut Gusti mengatakan, Satgas Antimafia Bola yang melakukan penggeledahan lantas mengonfirmasi soal potongan-potongan kertas itu kepada Mulyadi dan Salim yang berprofesi sebagai office boy di kantor Jokdri. Awalnya keduanya menyebut potongan kertas biasa berserakan.

Namun, penyidik yang tak percaya dengan pengakuan Mulyadi dan Salim lantas memeriksa rekaman CCTV. Ternyata kondisi kamera pengintai yang merekam kondisi ruangan pantri sudah rusak.

Penyidik lantas mencecar Mulyadi. Dari pemeriksaan itulah Mulyadi mengaku diperintahkan untuk menghancurkan dokumen.

“Mulyadi akhirnya mengaku ternyata tanggal 31 Januari 2019, ia diperintahkan Jokdri mengambil berkas-berkas yang ada di ruangannya sekaligus CCTV,” pungkasnya.

Salim yang menjadi saksi pada persidangan itu juga memperkuat keterangan Gusti. Menurutnya, dokumen yang dihancurkan adalah catatan keuangan PT Liga Indonesia.

“Dokumen keuangan yang lama bekas liga Indonesia. Dokumen yang sudah tidak dipakai” ujar Salim.

Walakin, Salim mengatakan bahwa pihak yang memerintahnya menghancurkan dukumen bukan Jokdri. Menurutnya, perintah datang dari Subekti yang sekarang menjabat sebagai staf keuangan Persija.

”Dulu dia (Subekti, red) kasir PT liga. Sekarang dia di Persija,” jelasnya. Baca juga: LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator

Salim menuturkan, perusakan dokumen dilakukan pada Rabu (30/1) pukul 08.00 hingga hari Kamis. Namun, pemusnahan dokumen itu sempat terhenti karena listrik kantor padam.

Dalam konsidi listrik mati dan ruangan gelap, Salim tak bisa menghancurkan seluruh dokumen. “Masih ada sisa karena saat itu mati lampu. Jadi masih ada sampah yang belum terbuang,” terangnya.

Hanya saja Salim mengaku tidak tahu soal keterkaitan dokumen tersebut dengan kasus dugaan pengaturan skor. “Saya hanya terima perintah saja,” imbuhnya.

Sementara Jokdri saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian itu langsung membantah tudingan telah memerintahkan anak buahnya untuk menghancurkan barang bukti yang berada di Rasuna Office Park menggunakan mesin perusak kertas. “Kami tidak menyetujui asumsi, termasuk fakta tentang perintah saya untuk menghancurkan barang bukti,” kata Jokdri.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jokdri dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Jaksa menduga Jokdri menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen pengaturan skor Liga Indonesia.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Suporter, PSS Sleman Disanksi PSSI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler