LPSK Upayakan Saksi Joko Driyono Dapat Status Justice Collaborator

Kamis, 23 Mei 2019 – 20:46 WIB
Joko Driyono (batik abu-abu) saat menantikan sidang. Foto:Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkhawatirkan nasib Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi yang merupakan saksi mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Dani adalah bekas sopir Joko, sedangkan Mus Muliadi merupakan mantan office boy di kantor PSSI.

BACA JUGA: Joko Driyono Didorong untuk Jadi Justice Collaborator

Karena itu, LPSK perlu melakukan upaya proaktif untuk menemui Dani serta Mus Muliadi.

“LPSK mengupayakan agar yang bersangkutan mendapatkan status justice collaborator (JC) supaya bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (24/5).

BACA JUGA: 2 Fakta Baru Kasus Joko Driyono

BACA JUGA: Joko Driyono Didorong untuk Jadi Justice Collaborator

Dia menambahkan, pihaknya akan mengupayakan pemisahan berkas perkara maupun penahanan jika Dani serta Mus sudah mendapat status JC.

BACA JUGA: Joko Driyono Didakwa Mencuri Memori CCTV dan Merusak Barang Bukti

“Begitu pula akan diberikan hak-hak lain sebagai JC,” imbuhnya.

LPSK juga sudah memberikan perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan pengaturan skor pertandingan ini, yakni Lasmi Indaryani.

Keputusan pemberian perlindungan itu, kata Hasto, diberikan sejak Maret 2019.

Di sisi lain, LPSK mendukung penuh upaya Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) memperbaiki persepakbolaan Indonesia.

Selama ini KPSN yang dipimpin Suhendra Hadikuntono getol menginisiasi pemberantasan match fixing yang kemudian dilaksanakan Satgas Antimafia Bola Polri.

“Siapa pun yang berupaya memberantas kejahatan, wajib hukumnya untuk kami dukung,” kata Hasto.

Mantan Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menyatakan, perlindungan bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) No No 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.  (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler