jpnn.com, JAKARTA - Sertifikasi halal berstandar internasional menjadi salah satu syarat utama agar produk-produk Indonesia dapat diterima di mancanegara.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin memandang syarat tersebut sangat penting untuk dipenuhi.
BACA JUGA: Remaja ini Hebat 3 Jam Terapung di Laut, TNI AL Sampai Mengapresiasi
Karena itu dia mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) segera berkoordinasi dengan pemerintah.
Koordinasi sangat penting untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional.
BACA JUGA: Muncul Wacana Gus Muhaimin-Anies Untuk Pilpres 2024, Begini Kelebihannya
"Saya minta BPJPH bersama LPPOM MUI untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM," ujar Wapres dalam pidatonya pada acara Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H secara virtual dari Jakarta, Selasa (22/6).
Menurut Wapres, dengan adanya sertifikat halal berstandar internasional tersebut maka negara-negara tujuan ekspor dari Indonesia dapat menerima produk-produk buatan dalam negeri.
BACA JUGA: 500 Sukarelawan Mengikuti Latihan Militer, Disiapkan Sebagai Komponen Cadangan
"Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor," katanya.
Ekspor produk-produk halal buatan Indonesia dikirimkan ke negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, seperti negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara OKI tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun non-tarif," katanya.
Wapres juga mengatakan industri halal tidak hanya memiliki pasar domestik, melainkan juga di tingkat global yang menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk meningkatkan produk halal.
Upaya yang juga dilakukan pemerintah untuk mengembangkan ekosistem industri halal ialah dengan membentuk Kawasan Industri Halal (KIH) di komplek kawasan industri berbagai daerah.
"Ini guna meningkatkan daya saing produk halal Indonesia melalui pengintegrasian proses produksi, dukungan logistik dan sertifikasi dalam suatu layanan terpadu," pungkas Wapres.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang