Ada Pihak Ketakutan dengan Independensi KPK

Minggu, 08 September 2019 – 00:08 WIB
Massa menggelar aksi solidaritas Selamatkan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU KPK (Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pembentukan dewan pengawas dan izin penyadapan dapat memicu konflik kepentingan.

Demikian kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan.

BACA JUGA: Analisis Sulthan soal UU KPK Bakal Ketinggalan

"Keinginan-keinginan itu seperti memicu konflik kepentingan. Karena selama ini ada pihak yang ketakutan dengan independensi KPK yang bisa melakukan pemberantasan korupsi," kata Jimmy ketika dihubungi Antara di Jakarta, Sabtu (7/9).

Menurut Jimmy, KPK dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, bila memiliki independensi dalam hal menjalankan apa yang menjadi kewenangannya.

BACA JUGA: Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK

Namun, lanjutnya, dengan adanya dewan pengawas eksternal justru akan menghambat tugas dan fungsi KPK.

BACA JUGA: Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK

BACA JUGA: Revisi UU KPK Diinisiasi Enam Anggota DPR, Siapa Mereka?

"Apalagi ke depan ada keinginan, bahwa setiap penyadapan harus ada izin dari dewan pengawas, ini akan menjadi persoalan," kata Jimmy.

Jimmy menjelaskan bisa saja pihak yang akan ditangkap oleh KPK, ternyata memiliki relasi dengan dewan pengawas.

Menurut Jimmy, kondisi tersebut dapat menjadi kendala untuk mendapatkan izin penyadapan, dan otomatis akan menghambat upaya tangkap tangan yang akan dilakukan oleh KPK.

Oleh sebab itu Jimmy menilai rencana pembentukan dewan pengawas serta izin untuk penyadapan tidak hanya dapat memicu konflik kepentingan. Namun juga seperti upaya pelemahan pola atau sistem yang menunjang kinerja KPK.

"Kalau kita lihat persoalan pemilihan calon pimpinan KPK saja sudah bermasalah, apalagi nanti soal dewan pengawas, bisa saja menimbulkan kepentingan-kepentingan yang dimasukkan dalam perekrutannya," kata Jimmy.

Dalam rencana revisi UU KPK, ada keinginan pembentuk UU untuk membentuk dewan pengawas eksternal, yang seleksinya akan dilakukan oleh Presiden bersama dengan DPR. Padahal selama ini sudah ada dewan pengawas internal KPK. (Maria Rosari DP/Ant/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton: Memang Sudah Waktunya Revisi UU KPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler