jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) itu sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017.
Kala itu, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU tersebut.
BACA JUGA: Semoga Pemerintahan Presiden Jokowi Tak Membunuh KPK
"Itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton
BACA JUGA : Presiden Saja Ada yang Mengawasi, Masa KPK Tidak
BACA JUGA: Anggap KPK Bermasalah, Fahri Yakini Presiden Jokowi Setujui Revisi UU
Dia memaparkan, DPR juga sepakat untuk merevisi empat hal dari UU KPK. Mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
"2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," ucap Masinton.
BACA JUGA: Fadli Zon Sebut Poin Revisi UU KPK Masih Masuk Akal
Masinton menegaskan UU KPK tersebut memang sudah waktunya direvisi karena sudah 17 tahun berlaku sehingga perlu ada pembaharuan mengikuti perkembangan zaman.
"Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan," ucapnya.
BACA JUGA : Revisi Undang-Undang KPK Bisa Mengancam Masa Depan Jan Ethes
Sebelumnya diberitakan, seluruh fraksi menyetujui UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR yang digelar hari ini.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Itu Terjadi, Pemerintah Seperti Membunuh KPK
Redaktur & Reporter : Natalia