Analisis Sulthan soal UU KPK Bakal Ketinggalan

Sabtu, 07 September 2019 – 23:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Sulthan Muhammad Yus menyatakan, modus koruptor untuk mencuri uang rakyat makin beragam. Menurut direktur politik dan hukum di Wain Advisory Indonesia itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun perlu direvisi demi mengantisipasi makin banyaknya modus rasuah.

"Persoalan korupsi, modus, dan lain-lain terus berkembang. Jadi, yang dikhawatirkan ialah undang-undangnya yang ketinggalan," ujar Sulthan kepada awak media, Sabtu (7/9).

BACA JUGA: Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK

BACA JUGA: Fahri Hamzah Yakini KPK Bermasalah

Selain itu, kata Sulthan, revisi UU KPK diperlukan untuk menunjang wacana pencegahan terhadap perilaku rasuah. Saat ini, lanjut dia, KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan.

BACA JUGA: Perlindungan Pekerja di Luar Negeri, DPR: Indonesia Justru yang Lamban

"Kan sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo sekali-kali coba pencegahan. Artinya apa, sistem yang dibangun," lanjut dia.

Sulthan menambahkan, revisi terhadap UU KPK memungkinkan tindakan penyadapan oleh lembaga anti-rasuah itu diawasi. Selama ini, KPK secara bebas melakukan penyadapan tanpa terdapat pihak yang mengontrol dan mengawasi.

BACA JUGA: Revisi UU KPK Diinisiasi Enam Anggota DPR, Siapa Mereka?

Kemudian, kata dia, penyadapan perlu memiliki batasan waktu. Setidaknya, waktu penyadapan bisa dilakukan tiga sampai enam bulan.

"Kan, tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan, tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada hutang piutang dan sebagainya," ujar Sulthan.

BACA JUGA: Bambang Harapkan Presiden Jokowi Segera Utus Menteri Bahas Revisi UU KPK

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usul inisiatif untuk merevisi UU KPK. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan dan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Selain itu, poin revisi juga menyangkut status pegawai dan kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisinya sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton: Memang Sudah Waktunya Revisi UU KPK


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler