jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Adriansyah masih menyisakan masalah. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar KPK tetap memproses polisi yang menjadi perantara suap antara Adriansyah dan pengusaha batubara.
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho melihat dilepasnya Brigadir Agung Krisdianto karena KPK tak ingin berkonflik kembali dengan Polri.
BACA JUGA: Lenyap di Struktur DPP PDIP, Apa Dosa Maruarar Sirait?
"Ini memprihatinkan, KPK sepertinya trauma menangani oknum kepolisian. Atau bukan tidak mungkin KPK sedang dalam ancaman," jelas Emerson.
Jika Agung tetap tidak diproses, maka itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Tidak akan ada efek jera terhadap anggota polisi yang coba-coba terlibat dalam lingkaran korupsi.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Pengirim WNI ke Wilayah ISIS
"Ini bisa jadi acuan negatif bagi pelaku korupsi. Misalnya kalau mau aman libatkan saja anggota polisi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Emerson tetap meminta agar KPK menjerat Agung Krisdianto sebagai tersangka, seperti para perantara suap lainnya.
BACA JUGA: Apa Dosa Ara?
"Kalau KPK seperti ini terus, akan muncul plesetan Kapok Periksa Kepolisian atau Komisi Pelindung Kepolisian," ujar pria yang biasa disapa Eson ini.
Entah apa yang terjadi dalam penyidikan kasus Adriansyah. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (10/4), Plt Pimpinan KPK Johan Budi bahkan tak bersedia menyebut identitas profesi Agung.
Mengenai status Agung, Johan pun tetap bersikeras mengganggap anggota Polsek Menteng itu tak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. Padahal status Agung tak lebihnya seperti Rouf dan Darmono yang menjadi perantara suapa Fuad Amin.
Ketika operasi tangkap tangan, keduanya tetap diproses. Namun Darmono diserahkan pada TNI karena memang sesuai undang-undang, KPK tidak berwenang menyidik anggota TNI aktif.
"Harusnya KPK juga melakukan tindakan yang sama. Kalau seperti ini kan ada ketidakadilan," ujar Eson.
Agung sendiri tampaknya hanya akan terkena hukuman disiplin dari kesatuannya. Hal itu terungkap dari pernyataan Kapolsek Menteng, AKBP Gunawan yang menyebut akan memeriksa tindakan Agung yang berada di luar kota tanpa sepengetahuan pimpinan.
"Kami sedang lakukan pemeriksaan. Dia mengaku berteman dengan pengusaha yang tertangkap dalam operasi KPK," ujarnya.
Pada pimpinannya, Agung mengaku tak tahu jika barang yang dikirimkan untuk Adriansyah merupakan uang. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, Gunawan menyebut ada sanksi ringan hingga berat yang bisa diterima Agung. Salah satu sanksi itu ialah kurungan, penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sela pelaksanaan Kongres PDIP di Bali. Dari operasi itu, KPK mengamankan Adriansyah, politisi PDIP yang duduk di Komisi IV DPR RI. Dia menerima suap dari pengusaha batubara Andrew Hidayat. Uang diterima lewat Brigadir Agung Kridianto.
Fulus yang diberikan Andrew Antara lain, 40 lembar pecahan SGD 1.000, 485 lembar Rp 100 ribu, dan 147 lembar Rp 50 ribu. Uang tersebut ditempatkan di amplop cokelat dan di tas kertas kecil. Jika dirupiahkan, total uang suap yang diamankan sekitar Rp 500 juta.
Uang itu diberikan dalam kaitan pengusahaan kegiatan pertambangan PT Mitra Maju Sukses (MMS) milik Andrew di Kabupaten Tanah Laut, Kalimatan Selatan. Suap itu diduga diberikan rutin sejak Adriansyah menjabat Bupati Tanah Laut.(gun/bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mario Terobos Bandara, GM Bandara Angkasa Pura II Dirotasi
Redaktur : Tim Redaksi