jpnn.com, BANDUNG - Tim Kuasa hukum tersangka kasus prank bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka cs, meminta kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung agar kliennya itu dijadikan tahanan kota.
Salah seorang Kuasa Hukum Ferdian Paleka cs, Rohman Hidayat mengatakan bahwa permintaan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan.
BACA JUGA: Khawatir Ferdian Paleka dan Para Tahanan Lain Terkena COVID-19
Menurutnya permintaan tersebut diajukan karena adanya perundungan di sel tahanan.
"Kita hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke tahanan kota saja. Kan pengertian tahanan kota itu tidak ditahan di rumah tahanan negara," kata Rohman di Bandung, Senin (11/5).
BACA JUGA: Membela Ferdian Paleka, Ketua HPHSI Sebut Prank Sampah demi Menegakkan Aturan
Apabila disetujui, ia memastikan ketiga orang tersangka kasus prank sembako berisi itu, yakni Ferdian, TF, dan A, bakal mendapat pengawasan dari orang tuanya masing-masing.
"Pada dasarnya kejadian kemarin (perundungan) kan ternyata di sini juga terjadi, keselamatan tersangka juga ya, untung saja kan kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata dia.
BACA JUGA: Dokter Twindy Rarasati Menang Melawan Corona, Ceritanya Menarik
Pada saat pengajuan penangguhan penanganan ke Polrestabes Bandung, dia mengatakan para orang tua juga sempat bertemu ketiga orang tersangka.
Menurut Rohman, kondisi para tersangka dalam keadaan yang baik secara psikologis.
"Mereka sudah bisa ditemui keluarga dan ngobrol. Lalu mereka sudah berada di sel terpisah dengan pelaku perundungan," kata dia.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perundungan Ferdian Paleka cs di dalam sel tahanan.
"Sudah kita (Polrestabes Bandung) proses untuk anggota polisi, mulai anggota jaga sampai dengan atasannya," kata Ulung.
Atas kejadian tersebut, Ulung menyampaikan pihaknya telah memperketat sel tahanan dengan tidak menerima barang apapun dari luar.
Pasalnya sejak adanya COVID-19, kunjungan tahanan tidak diperbolehkan dan diganti dengan diperbolehkannya makanan dari luar masuk ke sel tahanan.
"Kita ketatkan dengan tidak menerima makanan dari luar atau dari pengunjung," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo