jpnn.com - PALEMBANG – Para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan dilarang mengajukan usulan pindah lokasi penempatan atau mutasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muba tegas melarang PPPK yang baru dilantik beberapa tahun terakhir, mengajukan surat pindah atau mutasi ke daerah lain di dalam maupun luar Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kontrak Kerja Ribuan PPPK Hanya Diperpanjang 1 Tahun, Terungkap Alasannya
"Saya ingatkan 2.340 pegawai yang diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Muba pada 2021-2023 dilarang mengajukan mutasi hingga lima tahun," kata Sekda Muba Apriyadi Mahmud di Sekayu, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, secara aturan PPPK tidak boleh mengajukan mutasi selama lima tahun sejak dilantik atau diangkat menjadi ASN.
BACA JUGA: Inilah Bukti Keseriusan Pemda agar Seluruh Honorer jadi PPPK 2024
"Aturan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya mengajak seluruh pegawai yang baru beberapa tahun diangkat sebagai PPPK untuk mematuhi aturan tersebut," ujarnya.
Sekda Apriyadi juga mengimbau pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Muba agar paham informasi dan teknologi (IT), atau tidak gagap teknologi (gaptek).
BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Makin Akrab dengan Kata Molor
Hingga Juli 2024 ini, hampir 80 persen pelayanan administrasi, kepegawaian, serta pelayanan publik di lingkungan Pemkab Muba sudah digitalisasi menggunakan perangkat IT.
"Jadi kalau teman-teman PPPK tidak mengikuti perkembangan IT, nanti akan susah sendiri dalam mengaplikasikan pekerjaan sehari-hari," kata Apriyadi.
Salah seorang guru di SD Negeri Muara Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Muba Asep Kurnia mengaku sangat senang dirinya bisa diangkat menjadi pegawai PPPK tahun lalu.
Asep bersyukur mendapat kesempatan mengikuti orientasi PPPK dan mendengar langsung pengarahan dari Sekda Apriyadi pada Juli 2024 ini.
"Terima kasih Pak Sekda Apriyadi yang telah membekali kami PPPK untuk bekerja dan mengabdi lebih baik," ujarnya.
Dia mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam menuju ke tempat bekerja/mengajar, yakni akses jalan yang jauh untuk menempuh ke lokasi sekolah. Namun, dia sangat senang mendapatkan kejelasan status setelah diangkat menjadi PPPK.
"Saya harus menempuh perjalanan sekitar lima jam untuk ke lokasi mengajar, karena harus melewati jalur ke Jambi terlebih dahulu.”
“Saya mengharapkan semoga akses infrastruktur jalan atau jembatan nantinya bisa dibangun di lokasi tempat saya mengajar agar jarak tempuh lebih singkat," kata guru PPPK itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu