jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini info terbaru mengenai pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN, yang mestinya sudah terbit akhir April 2024.
Hingga akhir pekan kedua Juli ini, PP Manajemen ASN yang ditunggu-tunggu honorer belum juga diterbitkan alias molor dari tenggat waktu yang ditetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA: Ketua ASN Optimistis Masalah Honorer Tuntas di Era Prabowo, PPPK Bakal Setara PNS
Molornya penerbitan PP Manajemen ASN ini beriringan dengan kabar molornya penuntasan masalah honorer.
Pada Selasa (9/7), Ketum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P-PPPK) RI Teten Nurjamil mengabarkan bahwa tenggat waktu penuntasan pengangkatan honorer jadi PPPK paling lambat 2025.
BACA JUGA: Peminat Kursi PPPK Lumayan Banyak, Hanya Ratusan yang Beruntung
Teten mengaku mendapatkan kabar terbaru itu dari hasil beraudiensi dengan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 5 Juli 2024.
"Honorer termasuk tenaga kependidikan (tendik), tenaga kesehatan (nakes) , dan tenaga teknis lainnya segera diselesaikan pemerintah untuk diangkat ASN PPPK tahun 2024, dan paling lambat tahun 2025," kata Teten Nurjamil kepada JPNN.com, Selasa.
BACA JUGA: Bukan Hanya Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 yang Ditunggu Jutaan Honorer
Jutaan makin akrab dengan kata molor lantaran jadwal pendaftaran PPPK 2024 hingga saat ini belum juga ditetapkan.
Semula, pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK 2024 pada Juni atau Juli.
Lantas rencana berubah, molor menjadi Juli atau Agustus 2024.
Hingga saat ini belum ada kabar kapan PermenPAN-RB yang mengatur hal teknis pengadaan PPPK 2024 diterbitkan.
Para honorer sudah sering mendengar kalimat imbauan agar mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi belum jelas kapan pendaftaran akan dibuka.
Merespons fakta molornya rencana-rencana terkait nasib jutaan honorer itu, muncul desakan agar pemerintah dan DPR merevisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan Pasal 66 UU ASN sudah memberikan batasan penyelesaian tenaga non-ASN pada Desember 2024.
"Perlu adanya penambahan kebijakan atau perubahan pada Pasal 66 UU ASN 2023. Kalau tidak, semua kebijakannya melanggar UU," kata Herlambang kepada JPNN.com, Jumat (12/7).
Info Terbaru PP Manajemen ASN
Kabar terbaru, Rancangan PP Manajemen ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat isu strategis terkait SDM Aparatur di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (12/7).
“Rapat yang dilaksanakan bersama dengan unit kerja Deputi Bidang SDM Aparatur ini membahas tindak lanjut RPP Manajemen ASN serta isu strategis lainnya dibilang SDM Aparatur, seperti Seleksi CASN serta pemindahan ASN ke IKN,” demikian dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Disebutkan, rapat tersebut dihadiri Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Tenaga Ahli Menteri PANRB Ahmad Bakir Insan, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti.
Selain itu, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono, Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo, dan serta Sekretaris Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Diah Faras. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu