Kontrak Kerja Ribuan PPPK Hanya Diperpanjang 1 Tahun, Terungkap Alasannya

Minggu, 14 Juli 2024 – 06:51 WIB
Hanya ada 2 jenis ASN, yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - CIANJUR – Masa kontrak kerja 1.330 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, habis tahun ini.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, memastikan akan memperpanjang kontrak kerja ribuan PPPK formasi 2023 tersebut selama satu tahun.

BACA JUGA: Guru Honorer Negeri Menuntut P1 Diprioritaskan di PPPK 2024, Hapus Masa Kontrak Kerja

Kepala BKPSDM Cianjur Ayi Reza Addairobi mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses administrasi perpanjangan masa kontrak seribu lebih PPPK itu.

"Formasi yang diperpanjang merupakan formasi bulan Juli tahun 2023/2024. Kontraknya habis dan dalam proses perpanjangan selama satu tahun untuk berbagai jabatan yang didominasi tenaga pendidikan," katanya di Cianjur, Sabtu (13/7).

BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Makin Akrab dengan Kata Molor

Dia mengatakan, perpanjangan satu tahun merupakan aturan yang diperbolehkan pemerintah, di mana masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Ayi mengatakan, pihaknya memilih perpanjangan kontrak PPPK satu tahun karena berbagai alasan.

BACA JUGA: Seharusnya Setara PNS, PPPK Malah Diperlakukan Layaknya Honorer

Perpanjangan satu tahun dapat memudahkan pihaknya mengantisipasi sejumlah PPPK yang sudah masuk masa pensiun.

Banyak kasus yang ditemukan pada perpanjangan kontrak lima tahun, di mana yang bersangkutan justru sudah memasuki masa pensiun pada tahun ketiga.

"Contoh dalam kontrak lima tahun, tetapi yang bersangkutan pensiun pada tahun ketiga sehingga menjadi perdebatan dan untuk memudahkan kontrak PPPK di Cianjur diperpanjang per satu tahun," katanya.

Sebagian besar dari 1.330 PPPK yang diperpanjang kontraknya masih menempati tempat yang sama karena belum ada aturan untuk proses rotasi atau mutasi bagi pegawai dengan perjanjian kontrak.

"Belum ada aturan terkait rotasi mutasi bagi pegawai kontrak, sehingga kontrak yang diperpanjang untuk posisi di tempat yang sama," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler