jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12).
Kali ini, Rizieq diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran atas Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan pada kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Ada Jerat Baru dari Bareskrim untuk Habib Rizieq
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar yang mendampingi Rizieq dalam pemeriksaan itu mengungkapkan bahwa kliennya dicecar oleh penyidik dari Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jabar.
"Ada kurang lebih 56 pertanyaan," ujar Aziz kepada wartawan, Senin (28/12).
Aziz menjelaskan, penyidik menyodorkan pertanyaan seputar kerumunan pada acara di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dihadiri Rizieq.
"Sekitar kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 yang lalu di kompleks Markaz Syariah di Megamendung, Jawa Barat," katanya.
BACA JUGA: Bareskrim Fokus Garap Habib Rizieq Sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung
Pemeriksaan itu merupakan yang pertama bagi Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung. Penyidik Bareskrim memeriksa pendakwah asal Petambutan, Tanah Abang itu di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Rizieq Shihab Ogah Berikan Keterangan soal Megamendung
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama