Ada Pungli di Penerbitan Nopol Cantik? Ini Penjelasan Polda

Jumat, 28 Desember 2018 – 21:19 WIB
Ilustrasi mobil listrik karya anak bangsa - Blits. Foto: Its

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji menegaskan, pihaknya tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan atau yang lebih dikenal dengan nomor cantik.

Menurut dia, biaya nomor cantik sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri sebagai pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

BACA JUGA: Polres Cilacap Beri Kemudahan Bagi Pemohon Pelat Cantik

Dengan dilakukannya pemberlakuan PP nomor 60 tahun 2016 itu, maka untuk penerbitan nomor pelat cantik sepeda motor atau mobil telah diatur.

"Salah satu tujuan PP itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi tidak bisa lagi main tembak untuk mendapatkan nomor cantik," kata dia, Jumat (28/12).

BACA JUGA: Ajak Dugem Kenalan Baru, Mbah Agus Langsung Menipu

Lanjutnya memaparkan, sesuai PP 60 tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut: Satu angka tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta.

Dua angka tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta. Tiga angka tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

BACA JUGA: Camkan Ini, Polisi Punya Cara Jitu Mendeteksi Pelat Palsu

Empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.

Setelah itu, jika ingin menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.

“Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan,” tegas dia.

Perwira menengah ini menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar PP tersebut. Kalau pun ada pemberitaan yang menyebut ada pungli dalam penerbitan nomor cantik dipastikan itu tidak benar karena semua permintaan harus membayar sesuai ketentuan PNBP.

"Pembayaran PNBP nopol melalui loket yang bank yang sudah disediakan. Jadi saya pastikan dan jamin tidak ada pungli di penerbitan nomor cantik," tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergantian Pelat Motor Untuk Kurangi Aksi Pencurian


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler